Polda Jatim mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor selama satu bulan. Puluhan kendaraan hasil curian berhasil diamankan.
Tiga orang tersangka diamankan yakni JH, warga Jember sebagai penadah. Lalu S dan W, warga Pasuruan merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan dari pengungkapan ini, sebanyak 51 unit motor berhasil diamankan. Kendaraan roda dua yang diamankan ini dari berbagai jenis dan merek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda Jawa Timur mengamankan 51 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk. Tersangka yang berhasil diamankan sejumlah 3 orang," kata Dirmanto, Jumat (22/7/2022).
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni salah satunya menggunakan kunci T. Tidak hanya dari hasil pencurian, motor itu juga dari hasil hasil pengelapan.
"Pasal yang di sangkakan kepada ketiga tersangka yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun. Kemudian Pasal 480 KUHP ancaman pidana 4 tahun. Kemudian Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," ungkap Dirmanto.
Puluhan motor yang disita itu, lantas diberikan kepada pemiliknya. Serah terima kendaraan tersebut diserahkan langsung oleh Dirkrimum Polda Jatim Kombes Totok Hariyanto dan Kasubdit III AKBP Lintar Mahardono.
Salah satunya Bagus warga Tuban yang motornya yang hilang di Malang. Motornya itu ditemukan polisi dalam waktu tiga hari dan dikembalikan ke dirinya.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada bapak Kapolda Jatim, beserta jajarannya, Pak Direktur Reskrim, dan Kasubdit III Jatanras yang telah berupaya bekerja keras mencarikan motor saya. Padahal hanya dalam jangka waktu tiga hari sudah ketemu. Terima kasih," ujar Bagus.
(abq/iwd)