Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta Polresta Serang Kota menghentikan penyidikan terhadap kliennya. Dia mengatakan Nikita pernah melaporkan penyidik Polresta Serang Kota ke Propam Polri.
"Oleh karena itu Nikita minta pertama perkara ini harus dihentikan," kata Fahmi kepada wartawan di Serang dilansir dari detikNews, Jumat (22/7/2022).
Fahmi mengatakan pihaknya memegang surat dari Propam Polri atas laporan Nikita tersebut. Selain itu, dia menjelaskan bahwa Nikita juga sudah diperiksa terkait laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Fahmi mengatakan Mirzani juga meminta perkara yang menjerat kliennya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri.
"Kedua, supaya netral kami minta supaya perkara ini untuk dilimpahkan, tidak ditangani Polres Serang Kota, karena berdasarkan surat dari Propam tersebut," ujarnya.
Dia juga meminta penyidik perkara ke Nikita diganti jika kasus tersebut tak dihentikan atau dilimpahkan. Dia mengatakan penyidik Polresta Serang Kota telah melanggar etika profesi.
Baca juga: Sederet Fakta Penangkapan Nikita Mirzani |
"Silakan ditangani Polda Metro atau di Bareskrim atau dihentikan, karena ini kami ada surat, itu yang kami terima. Seperti apa perkembangan di dalam nanti saya sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (21/7). Dia ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
(hse/fat)