Saat Terdakwa Tunarungu Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Juragan Air Isi Ulang

Saat Terdakwa Tunarungu Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Juragan Air Isi Ulang

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 20 Jul 2022 20:55 WIB
Terdakwa Nur Huda
Terdakwa Nur Huda (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Nur Huda, terdakwa kasus pembunuhan juragan air isi ulang di ruko Jalan Manukan Tama, Surabaya menjalani sidang dakwaan. Sidang perdana ini digelar secara offline atau terdakwa hadir langsung.

penasihat hukum terdakwa, Eko Susianto mengatakan alasan dihadirkannya terdakwa dalam sidang bukan tanpa alasan. Sebab terdakwa mengalami gangguan pendengaran dan mental.

"Klien saya ini mengalami gangguan pendengaran, mentalnya juga ada gangguan, jadi wajar kami minta ajukan sidang offline, biar hakim dan JPU tahu yang sebenarnya," ujar Eko, Rabu (20/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dakwaan dipimpin oleh ketua majelis Hakim, Ojo Sumarna. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Sulfikar.

Dalam pembacaan dakwaaNnya, jaksa menyebut terdakwa diketahui telah melakukan pembunuhan Suyatio Alias Shien Chuan di Jalan Manukan Tama A-3 Nomor 6, Surabaya pada hari Jumat 7 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

Pembunuhan yang dilakukan terdakwa tidak sendirian. Sebab ia melakukannya bersama dengan rekannya yakni Andre yang kini masih berstatus daftar pencariaan orang (DPO).

Sedangkan motif pembunuhan, terang Sulfikar, adalah dendam dan sakit hati dengan keponakan korban. Ini karena terdakwa saat bekerja dengan keponakan korban kerap mendapatkan perlakuan yang tidak enak.

"terdakwa mengatakan kepada korban Suyatio Als Shien Chuan (alm) 'aku nduwe masalah ambek cece Yuliana, ngerti kon' dan korban dalam keadaan bersimbah darah merangkak sambil berteriak meminta tolong," ujar Sulfikar.

Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa dengan pasal pembunuhan, pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Mendengar dakwaan ini, penasihat hukum terdakwa, Eko mengaku menerima dan tak mengajukan eksepsi.

"Kami sepakat tidak eksepsi karena keberatan kami pada pokok perkara, di sana ada 3 dakwaan, pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat mengakibatkan terbunuhnya orang," ujar Eko.

Sebelumnya, diberitakan, seorang pria paruh baya ditemukan tewas di ruko di Jalan Manukan Tama, Manukan Kulon, Tandes. Pria tersebut diketahui bernama Suyatio itu tewas di ruko yang ia huni bersama istrinya.

Ruko tersebut merupakan tempat isi ulang air mineral. Hendri menyebut pria yang tewas menjadi korban pembunuhan karena ditemukan luka akibat senjata tajam. Pembunuhan itu dilakukan pada pukul 05.00 WIB oleh terdakwa dan Andre yang kini masih DPO.




(abq/iwd)


Hide Ads