Pembunuhan Juragan Air Isi Ulang di Surabaya Bermotif Sakit Hati dan Dendam

Pembunuhan Juragan Air Isi Ulang di Surabaya Bermotif Sakit Hati dan Dendam

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Selasa, 22 Feb 2022 04:05 WIB
pembunuhan di surabaya
Motif pelaku pembunuhan adalah sakit hati dan dendam (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya -

Pelaku pembunuhan juragan air isi ulang di Surabaya telah tertangkap. Pelaku adalah HD (31), warga Tandes. Tersangka diamankan pada Rabu (16/2).

Apa motif pelaku nekat melakukan perbuatannya?

"Pelaku pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan memberikan keterangan, bahwa motivasi melakukan perbuatan dilandasi karena kekecewaan dan dendam. Namun diinspirasi oleh pelaku (lain) yang saat ini masih DPO," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan saat rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (21/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusep mengatakan pelaku sebenarnya sudah mencoba membunuh korban sebelumnya. Pada percobaan kedua ini lah pelaku bisa membunuh korban.

"Perbuatan ini sempat terjadi beberapa kali sebelum perbuatannya dilakukan. Berangkat dari Probolinggo ke TKP Surabaya. Dan awalnya tertunda karena korban tidak ada di tempat. Pada kesempatan keduanya, pelaku dengan berbagai upaya masuk ke dalam rumah dengan mematikan saklar lampu," ungkap Yusep.

ADVERTISEMENT

Yusep menjelaskan setelah saklar lampu dimatikan oleh pelaku, korban yang keluar untuk menyalakan lampu kemudian dipukul sebanyak empat kali.

"Dan dilanjut dipukul dengan paving yang terbuat dari batu. Saat ini kita dalami pelaku yang lainnya. Pelaku juga menyesali perbuatannya," ungkap Yusep.

"Dan ini akan kita kembangkan untuk mengetahui motivasi lebih luas, terkait siapa yang menurut keterangan tersangka ada yang menyuruh melakukan," ungkap Yusep.

Yusep menambahkan jika pelaku tidak ada hubungan dengan korban. Namun, pelaku sempat bekerja di tempat kakak korban.

"Pelaku sempat bekerja di kakak korban. Jadi pelaku pada saat bekerja sering mendapatkan perlakuan kurang nyaman. Bahkan dituduh melakukan pencurian. Yang bersangkutan (pelaku) dipercaya mengelola toko baik di Surabaya maupun di Probolinggo. Namun tersangka dikeluarkan dari pekerjaannya," lanjut Yusep.

Atas perbuatan tersangka terancam di jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads