Polisi menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang istri di Kecamatan Besole. Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan 38 adegan.
Rekonstruksi yang digelar di kantor Satreskrim Tulungagung ini dihadiri langsung oleh tersangka, Warsito, warga Dusun Genggeng, Desa/Kecamatan Besole. Hadir pula sejumlah saksi dan dipantau petugas Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih mengatakan reka ulang itu merupakan salah satu bagian dari penyidikan untuk menyinkronkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kejadian yang sebenarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Retno, tersangka memperagakan 38 adegan penganiayaan yang mengakibatkan istrinya Sri Utami meninggal dunia.
"Rencananya itu ada 35 adegan, tapi setelah jalannya rekonstruksi ada penambahan, sehingga jumlahnya menjadi 38 adegan," kata Retno, Rabu (20/7/2022).
Dalam rekonstruksi itu tergambar dengan jelas detik-detik kematian korban. Sesaat sebelum korban tewas, antara tersangka dan korban sempat terlibat pertengkaran di lantai dua rumahnya. Perseteruan tersebut berlanjut di dekat tangga.
Saat itu tersangka dan korban saling cakar. Tersangka akhirnya mencekik korban dan mendorongnya hingga terjatuh di tangga. Kekerasan itulah yang diduga menjadi penyebab kematian korban.
"Penyebab meninggalnya korban dikuatkan dengan hasil autopsi yang menerangkan jika korban meninggal dunia karena kesulitan bernapas (dicekik)," jelasnya.
Cekcok berawal dari korban yang protes karena selama ini ia yang bekerja keras, di halaman selanjutnya!
Tak hanya itu, saat jatuh, mata korban membentur pembatas tangga. Lalu, kepalanya juga membentur lantai tangga. "Akibatnya membentur pentolan pembatas tangga, bola mata korban pecah," imbuh Retno.
Di tengah proses rekonstruksi, sejumlah saksi yang juga keluarga korban berteriak dan menganggap pelaku merekayasa adegan yang sebenarnya. Namun, emosi saksi akhirnya dapat ditenangkan oleh polisi.
Retno menambahkan dari reka ulang tersebut tersangka Warsito sempat menghampiri tetangganya dan berpura-pura menanyakan keberadaan istrinya. Setelah itu, tersangka kembali ke rumah langsung histeris dan berteriak meminta tolong.
Mendengar teriakan tersangka, sejumlah saksi atau tetangga mendatangi lokasi kejadian dan membantu mengevakuasi korban. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun di tengah perjalanan tersangka meminta putar balik.
"Jadi motifnya, berdasarkan keterangan tersangka ya, tersangka tersinggung terhadap perkataan korban," kata Retno.
Kala itu, korban diduga sempat melontarkan perkataan akan menukarkan suaminya, karena selama ini hanya korban yang bekerja keras untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Terkait kasus ini, polisi akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Tersangka dijerat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.