Polres Gresik menahan Nur Hudi Didin Arianto, 1 dari 4 tersangka penistaan agama video viral pria nikahi domba. Anggota DPRD Gresik Fraksi NasDem itu sempat diperiksa selama 6 jam.
"Tadi memenuhi panggilan pertama dalam rangka melengkapi pemeriksaan BAP," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin (18/7/2022).
Wahyu mengatakan, selama menjalani pemeriksaan itu penyidik sempat mencecar Nur Hudi dengan 35 pertanyaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami gelar (perkara) dengan anggota, kami lakukan penahanan," kata Wahyu.
Mantan Kepala Desa (Kades) Metatu Kecamatan Benjeng itu memenuhi panggila Polres Gresik didampingi dua orang pria.
Mereka adalah Gunadi selaku kuasa hukum. Selain itu, Nur Hudi juga didampingi oleh putranya.
Sayangnya, saat wartawan menanyakan proses pemeriksaan dan lain-lain, termasuk upaya hukum yang akan mereka lakukan keduanya enggan berkomentar.
"Nanti saja," kata Gunadi singkat.
Sebelum penahanan Nur Hudi polisi juga sudah menahan Sutrisna pria yang berperan sebagai penghulu saat pernikahan dengan domba digelar.
Dengan ditahannya Nur Hudi, seluruh tersangka kasus penistaan agama pernikahan pria dengan domba menjadi lengkap.
"Jadi empat tersangka penistaan agama kami tahan semua. Ini adalah bentuk komitmen jika kasus ini menjadi atensi," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz.
(dpe/dte)