Mas Bechi Dibela 10 Pengacara, Siapa Saja?

Mas Bechi Dibela 10 Pengacara, Siapa Saja?

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 18 Jul 2022 18:26 WIB
kuasa hukum mas bechi i gede pasek suardika
Penasihat hukum Mas Bechi, I Gede Pasek (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Terdakwa pencabulan dan pemerkosa santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan ini, Bechi dibela 10 pengacara.

Tim Penasihat Hukum Mas Bechi diketuai I Gede Pasek Suardika. Gede mengatakan, total ada 10 orang yang 'dikerahkan' dalam menghadapi dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) di sidang perdana kliennya.

"Pengacara dan penasihat hukum dari Tim Cinta Tanah Air yang bertindak bersama-sama mau pun sendiri-sendiri yang untuk selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa," kata Gede dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gede menjelaskan, ada 10 penasihat hukum telah ditunjuk sebagai penerima kuasa dari Mas Bechi. Bahkan, para pengacara ini telah menerima kuasa itu per 15 Juli 2022, sesuai perjanjian tertulis dan ditandatangani seluruhnya. Baik dari pengacara mau pun pihak terdakwa.

Pengacara yang mendampingi klien Mas Bechi di antaranya Gede Pasek Suardika, Agus Sugihono, Diyah Hartati, Rio Ramabaskara, Fuad Abdullah, Andi Syamsul Bahri, Abdul Basit, Dion Leonardo, Finarto dan Riyadi Slamet.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kasus ini menemui jalan terjal sebelum 'berlabuh' di pengadilan. Terhitung, korban sudah melapor sejak 2019, namun ia baru menyerahkan diri pada Juli 2022. Bechi yang merupakan anak kiai pimpinan Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, Jombang kerap 'licin' saat ditangkap.

Bechi beberapa kali sembunyi di balik ketiak sang ayah, Kiai Muchtar Mu'thi. Bahkan Kiai Muchtar meminta polisi tak menangkap anaknya. Tak hanya sang ayah, ribuan simpatisan hingga santriwati Bechi juga kerap menghalangi penangkapan polisi.

Sedangkan untuk pertimbangan keamanan, Bechi akan disidangkan di Surabaya. Pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads