Sidang perdana pelaku pencabulan dan pemerkosa santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda dalam sidang perdana ini yakni pembacaan dakwaan. Mas Bechi didakwa pasal berlapis.
Rencananya, sidang berikutnya akan dijadwalkan akan digelar pekan depan. Sidang kedua ini dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum Mas Bechi.
"Majelis hakim sudah memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin depan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati di PN Surabaya, Senin (18/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang ini juga berlangsung secara daring atau online dengan diikuti Mas Bechi dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
Mia menyebut Mas Bechi didakwa pasal berlapis. Ada pasal yang mengatur soal tindak pidana pencabulan hingga pemerkosaan. "Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif," ungkap Mia.
"Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," imbuh Mia.
Sebelumnya, Mia menegaskan dirinya sendiri yang akan turun langsung dalam persidangan Bechi. Mia menyebut telah menyiapkan 11 jaksa penuntut umum (JPU) termasuk dirinya.
Kasus ini menemui jalan terjal sebelum 'berlabuh' di pengadilan. Terhitung, korban sudah melapor sejak 2019, namun ia baru menyerahkan diri pada Juli 2022. Bechi yang merupakan anak kiai pimpinan Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, Jombang kerap 'licin' saat ditangkap.
Bechi beberapa kali sembunyi di balik ketiak sang ayah, Kiai Muchtar Mu'thi. Bahkan Kiai Muchtar meminta polisi tak menangkap anaknya. Tak hanya sang ayah, ribuan simpatisan hingga santriwati Bechi juga kerap menghalangi penangkapan polisi.
Sedangkan untuk pertimbangan keamanan, Bechi akan disidangkan di Surabaya. Pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas.
(hil/iwd)