Aksi dugaan pencabulan dilakukan seorang anggota DPR RI berinisial DK. Ia telah dilaporkan soal dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan. Laporan ini tengah diusut Bareskrim.
Sebelumnya, laporan atas DK ini teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan ini. Polisi, tambah Nurul masih melakukan penyelidikan.
"Masih dalam penyelidikan," kata Nurul dilansir dari detikNews, Kamis (14/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari dokumen yang dilihat detikcom, polisi memanggil saksi atau korban untuk hadir memberikan klarifikasi atas dugaan kasus dengan terlapor anggota DPR berinisial DK. Undangan klarifikasi itu dijadwalan pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Sementara hingga kini, DK masih berstatus sebagai terlapor. Dia dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
(hil/iwd)