Dua kakak adik warga Magetan dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan. Mereka dilaporkan oleh kakak iparnya sendiri yang seorang istri jenderal polisi.
Dua orang yang kini telah jadi tersangka dan ditahan itu adalah Yudi (46) dan Abi (48). Mereka dilaporkan oleh HS, istri Brigjen SS. Brigjen SS sendiri diketahui berdinas di Mabes Polri.
"Jadi betul memang ada klien saya seorang bapak di Magetan bernama Bapak Sarkam yang mengaku kalau dua anaknya dipenjara atas laporan menantunya sendiri istri dari anaknya yang merupakan seorang polisi berpangkat Brigjen," ujar kuasa hukum tersangka dan Sarkam, Fauzi Zuhri Wahyupradika, saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (14/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzi mengatakan penahanan Yudi dan Abi dilakukan sejak 4 Juli 2022 atas jeratan pasal penipuan dan penggelapan.
![]() |
"Jadi anak-anak Pak Sarkam semula bangun usaha pabrik kayu PT Timur Raya Albasia (TRA). Tiga orang punya saham baik pak Yudi, Abi dan Jenderal SS yang diwakilkan oleh anaknya. Untuk pengembangan, sekitar tahun 2017, PT TRA mengajukan kredit ke bank sebesar Rp 3,2 miliar dan macet saat pandemi COVOD-19. Pihak bank telah memberikan peringatan beberapa kali," kata Fauzi.
Fauzi menjelaskan bahwa di tengah kemacetan kredit tersebut, HS melunasi utang tersebut. Atas pelunasan utang tersebut, sertifikat jaminan di bank atas nama kakek Sarkam dikuasai HS.
"Jadi saat kredit macet di bank, ibu HS melunasi dan membawa sertifikat jaminan yang atas nama pak Sarkam. Saat itu pelapor bilang ke Yudi dan Abi mau dikasih uang Rp 1 miliar asal tidak menyampaikan ke pak Sarkam," kata Fauzi.
"Istrinya Jenderal SS menawarkan akan memberi kepada Yudi dan Abi Rp 1 miliar. Dengan catatan keduanya akan kehilangan hak atas tanah seluas 6.000 meter persegi) yang nilainya ditaksir seharga Rp 9 miliar. Pihak pak Sarkam meminta agar aset dijual saja," imbuh Fauzi.
Fauzi sendiri merasa heran dengan kasus ini. Karena soal tuduhan penipuan dan penggelapan oleh HS tersbeut membuat bingung terlapor.
"Sikapnya berubah setelah nikah dengan istrinya ini. Kalau istri yang pertama sudah meninggal," ungkap Sarkam.
Sarkam yang merupakan Purnawirawan TNI AD berpangkat mayor sangat kecewa dengan menantunya yang memenjarakan dua adik iparnya. Sarkam berharap anaknya mencabut laporan ke polisi.
"Kecewa pasti, harapan saya hanya minta keluarkan adiknya dari penjara. Semula menantu saya mau melunasi hutang pabrik itu dengan niatan membantu agar saya tidak kepikiran utang. Kok jadi ingin menguasai aset," tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun detikJatim, laporan HS diterima Polres Magetan dengan nomor LP-B/16/V/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MAGETAN/ POLDA JATIM tertanggal 8 Mei 2022.
Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto membenarkan adanya laporan tersebut. Meski membenarkan, namun Rudy belum bisa berkomentar lebih banyak.
"Laporan itu nanti kalau sudah saatnya kita berikan statement. Ini masih ngurusi pergantian Kapolres," kata Rudy.
Simak Video "Video: Pelaku Pembobolan ATM di Magetan Ternyata Residivis"
[Gambas:Video 20detik]
(iwd/iwd)