Akal bulus Bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul perlahan mulai terkuak. Selain melakukan kekerasan seksual pada muridnya, JE juga tersandung kasus eksploitasi ekonomi.
Polisi telah melakukan olah TKP, Rabu (13/7/2022). Dari olah TKP ini, polisi menemukan 12 titik diduga menjadi tempat eksploitasi ekonomi. Dalam kasus eksploitasi ekonomi, para siswa diminta untuk bekerja.
Namun, mereka mengaku tak pernah mendapatkan gaji semestinya. Bahkan saat masih jam pelajaran, para siswa diminta tetap melayani tamu hotel hingga wahana yang dimiliki SPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam olah TKP, polisi juga menggandeng dua saksi korban. Para saksi menunjukkan langsung titik-titik di mana mereka dieksploitasi.
"Sesuai keterangan saksi korban dan telah diverifikasi Ketua Yayasan yang mendampingi (proses olah TKP) ada. 12 titik yang sudah diverifikasi dan diduga sebagai tempat eksploitasi ekonomi," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suhariyanto, Rabu (13/7/2022).
Sebanyak 12 titik yang diduga menjadi tempat eksploitasi ekonomi itu yakni berada di kantor marketing. Sejumlah wahana yang menjadi tempat berkunjung tamu hingga di beberapa fasilitas umum sekolah.
Kuasa hukum korban buka-bukaan teganya JE paksa siswa kerja tanpa dibayar, di halaman selanjutnya!
Kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa yang dilakukan kepada terdakwa kekerasan seksual JE ini pertama kali ditangani Polda Bali, kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022.
Terpisah, penasihat hukum saksi korban, Kayat Harianto mengatakan, ada dua saksi korban berinisial OL dan WY yang hadir dalam olah TKP tersebut. Ia menyebut, eksploitasi ekonomi itu dilakukan secara massal sejak tahun 2009.
"Eksploitasi ekonomi yang dilakukan itu. Saat di luar kegiatan pendidikan siswa diberdayakan. Contoh casenya itu jadi mereka langsung disuruh bantu melayani jika ada para tamu yang datang. Mulai masak-masak, pentas hingga melayani tamu-tamu di sejumlah unit usaha. Itu semua siswa," terangnya.
Dikatakan Kayat, bahkan saat jam pelajaran apabila ada tamu hotel yang mendadak datang secara rombongan, saat itu juga pelajaran dihentikan atau ditiadakan dan semua siswa wajib bertugas melayani tamu.
"Ini memang tidak ada kesepakatan awal. Para murid yang bekerja hanya dijanjikan dibayar Rp 100 ribu per bulan. Dan gaji tersebut tidak diberikan langsung dengan alasan masuk tabungan. Tapi ujungnya tidak terbayar," beber Kayat.
Saat ini, JE telah dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru. JE akan menjalani penahanan selama 30 hari sesuai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang.