Kejari Blitar menyita aset mantan anggota DPRD Jatim berinisial BS meliputi bangunan dan tanah senilai Rp 2 miliar. Penyitaan ini dilakukan berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
"Untuk hari ini kami lakukan penyitaan, berupa bangunan dan tanah. Lokasinya di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Blitar Agung Wibowo kepada detikJatim, Selasa (12/7/2022).
BS diduga menyelewengkan dana hibah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016. Modusnya mengajukan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat 'Blitar Sejahtera' yang ia bentuk sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya menggunakan dana hibah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur TA 2016 yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah. Ternyata tidak seperti itu. Bangunan itu dibangun di atas tanah (milik) pribadi," jelasnya.
![]() |
Agung menjelaskan, BS diduga mengajukan dana hibah sebesar Rp 2 miliar dengan mengatasnamakan Pokmas Blitar Sejahtera yang dia bentuk untuk memenuhi persyaratan pencairan dana hibah.
Sebab, dana hibah hanya bisa disalurkan kepada badan atau lembaga atau organisasi kemasyarakatan. Setelah dana hibah itu cair proses pembangunan memang dilakukan. Namun, proses pembangunan itu tidak dilakukan di atas tanah Pokmas.
Pembangunan gedung mewah senilai Rp 2 miliar itu dilakukan di atas tanah milik tersangka seluas 1.385 meter di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben yang hari ini telah disita Kejari Blitar.
Agung menyebutkan tersangka bersama dengan berkas dan barang bukti yang sudah lengkap akan segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Berikutnya, kasus dugaan korupsi itu akan diproses di persidangan.
"Berkas sudah siap semua, jadi bisa segera diberikan ke jaksa penuntut umum. Ini kami lakukan penyitaan agar tidak disalahgunakan, " pungkasnya.
(dpe/iwd)