Dedy Purnama (32) dibekali air gun secara ilegal untuk mengawal Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati. Dedy yang warga Desa Losari, Ploso, Jombang itu membawa air gun tanpa izin kepemilikan.
"Tidak ada dokumennya, sehingga sampai saat ini kami anggap kepemilikan senjatanya ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha kepada detikJatim, Selasa (12/7/2022).
Kepemilikan senjata air gun diatur dalam Peraturan Kapolri 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Air gun masuk kategori senjata api olahraga. Setiap orang wajib mendapatkan izin dari kepolisian untuk memilikinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait senjata, setahu kami perizinannya ada di intelkam. Tapi, setahu kami peruntukannya untuk olahraga. Jadi, kalau untuk dibawa keluar tidak boleh sebenarnya. Yang benar senjata itu dibawa hanya untuk ke arena olahraga," kata Giadi.
Dedy menabrak Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang dengan Isuzu Panther hitam S 1741 ZJ yang ia kendarai pada Minggu (3/7) siang. Saat itu, polisi hendak menyergap Mas Bechi dalam iring-iringan 13 mobil sejak Simpang 4 Sambongdukuh hingga Jembatan Ploso, Jombang.
Saat menggeledah mobil Panther itu polisi menemukan senjata air gun di dalam tas milik Dedy. Namun, pria itu berhasil kabur dan berlindung di Ponpes Shiddiqiyyah. Ia baru diringkus polisi dalam operasi penangkapan Mas Bechi di pesantren yang sama pada Kamis (7/7).
Kepada penyidik Dedy menampik senjata air gun yang lengkap dengan peluru gotri itu miliknya. Tersangka mengaku senjata itu adalah pinjaman dari seseorang bernama Angga. Sayangnya, Dedy belum bisa membuktikan pengakuannya.
Menurut polisi, Dedy dipersenjatai air gun untuk melindungi Mas Bechi. Selain jadi abdi dalem Ponpes Shiddiqiyyah tersangka juga sering mengawal Mas Bechi di dalam maupun di luar pondok. Polisi masih menelisik pemilik senjata air gun itu sekaligus siapa yang menugaskan Dedy mengawal Mas Bechi.
Akibat perbuatannya Dedy ditahan di Rutan Polres Jombang sejak Jumat (8/7). Ia dijerat dengan pasal 19 UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena melawan polisi dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata air gun.
Sedangkan Mas Bechi ditahan di Rutan Medaeng setelah diserahkan ayahnya, Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah KH Muhammad Muchtar Mu'thi dalam operasi penangkapan yang berjalan alot Kamis pekan lalu.
(dpe/iwd)