Dalam penyergapan tersangka pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) di Jembatan Ploso, Jombang pada Minggu (3/7) siang, polisi turut mengamankan senjata air gun. Ternyata, senjata itu disita dari tangan Dedy Purnama (32), seorang abdi dalem Ponpes Shiddiqiyyah. Dedy saat itu sempat menabrak polisi.
Sebelumnya, pada Minggu siang, tim gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang hendak menyergap Mas Bechi yang diduga ada di dalam iring-iringan 13 mobil di Simpang 4 Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.
Rombongan itu hendak kembali ke Ponpes Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso setelah acara peletakan batu pertama lembaga pendidikan Shiddiqiyyah di Kuncung, Ngoro, Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyergapan itu gagal karena terhalang lampu merah. Sehingga, tim gabungan melakukan pengejaran ke arah Ploso. Dengan mobil Isuzu Panther hitam nopol S 1741 ZJ, Dedy menabrak Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Sat Lantas Polres Jombang yang melakukan pengejaran naik sepeda motor.
Mobil yang dikemudikan Dedy berhasil dihentikan paksa di Jembatan Ploso, Jombang. Namun, pria asal Desa Losari, Kecamatan Ploso itu berhasil kabur dan berlindung di dalam Ponpes Shiddiqiyyah. Polisi lantas menggeledah mobil Panther yang ia kemudikan.
"Senjata air gun kami dapati di tas tersangka DP (Dedy Purnama). Namun, tersangka DP saat itu melarikan diri ke dalam pondok untuk berlindung," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (11/7/2022).
Giadi menjelaskan, tersangka Dedy mengaku membawa senjata air gun itu untuk melindungi diri. Senjata berpeluru gotri itu tidak sempat ditodongkan maupun digunakan melawan polisi.
Meski begitu, kata Giadi, pihaknya menjerat Dedy dengan pasal berlapis. Yakni dengan pasal 19 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena melawan polisi dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata air gun.
"Tetap kami pasangkan UU Darurat, nanti tergantung jaksa apakah diikutkan UU Darurat atau cukup pasal 19 UU TPKS untuk tersangka DP," jelasnya.
Giadi menambahkan, sampai saat ini Dedy masih membantah sebagai pemilik senjata air gun tersebut. Tersangka berdalih senjata itu ia pinjam dari seseorang bernama Angga.
"Tapi dia tidak mampu membuktikan itu milik Angga. Angga ini kami belum dapat identitasnya. Kami mau mempercayai juga sulit," tandasnya.
Ada lima tersangka yang diamankan, di halaman selanjutnya!
Tak hanya itu, polisi menetapkan 5 pengurus dan simpatisan Tarekat Shiddiqiyyah sebagai tersangka karena menghalangi proses penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Kelima tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang.
Selain Dedy Purnama (32), warga Desa Losari, Ploso, Jombang, tersangka lainnya yakni Windu Hari Badi Ahmad (38), warga Desa Tambaksumur, Waru, Sidoarjo; Muhammad Nur Aziz (42), warga Desa Kepek, Wonosari, Gunungkidul; Subagyo Admojo (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan; serta M Aris Kurniawan (39), warga Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang.
Kelima tersangka dikeler polisi dari rutan polres ke kantor Satreskrim Polres Jombang untuk jumpa pers. Masing-masing tersangka menggunakan baju tahanan oranye dengan lengan warna biru.
Giadi mengatakan, 5 tersangka merupakan pengurus dan simpatisan Tarekat Shiddiqiyyah. Dedy menjadi abdi dalem di Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso Jombang. Sedangkan Aris menjabat Bendahara Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah (Opshid).
"Tiga tersangka lainnya simpatisan (Shiddiqiyyah)," kata Giadi.
Lima tersangka ini, lanjut Giadi, mempunyai peran berbeda-beda. Dedy menabrak sepeda motor yang dikendarai Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang dalam penyergapan Mas Bechi di Jembatan Ploso pada Minggu (3/7) siang. Saat itu, tersangka mengemudikan mobil Isuzu Panther hitam nopol S 1741 ZJ.
Sementara itu, 4 tersangka lain menghalangi polisi yang akan menangkap Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7). Sedangkan Windu berperan menabrak barikade polisi menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol W 5257 UU. Lalu, Subayo, Aziz dan Aris melakukan provokasi dan menghalangi barikade polisi dengan kekerasan.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 19 UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Pasal 19 itu barang siapa dengan sengaja menghalangi, merintangi, menggagalkan kepolisian maupun penuntut umum dapat dipidana penjara 5 tahun," tegas Giadi.
Sebelumnya, penjemputan paksa Mas Bechi dilakukan pasukan gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang di Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso sejak Kamis (7/7) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi sempat mendapat perlawanan dari ratusan simpatisan, jemaah dan santri Ponpes Shiddiqiyyah. Sehingga hari itu 323 orang diamankan ke Mapolres Jombang.
Pihak pesantren menyebut saat polisi melakukan penggerebekan, Mas Bechi sedang tidak di pondok. Mas Bechi akhirnya diserahkan ayahnya, KH Muhammad Muchtar Mu'thi ke polisi. DPO pencabulan santriwati itu dibawa ke Mapolda Jatim untuk ditahan di Rutan Medaeng sekitar pukul 23.00 WIB.
Keesokan harinya, Jumat (8/7), 318 simpatisan, jemaah dan santri Ponpes Shiddiqiyyah yang sempat diamankan, dipulangkan. Sedangkan 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang karena melawan polisi.