Kejari Banyuwangi menyiapkan 3 jaksa yang akan mengadili Fauzan, pengasuh dan pimpinan Pondok Pesantren di Banyuwangi yang dilaporkan mencabuli dan memperkosa santrinya. Mereka adalah jaksa senior yang kerap menangani UU Perlindungan anak.
Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Polresta Banyuwangi kasus Fauzan. Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan jaksa khusus dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami sudah menerima SPDP dan sudah kita siapkan 3 jaksa yang akan menangani kasus ini," kata Mardiyono, Selasa (12/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar kejaksaan telah menerima SPDP atas nama tersangka FZ yang disangka melanggar UU perlindungan anak," imbuhnya.
Menurutnya, penegakan hukum kasus dugaan pencabulan santri yang dilakukan Fauzan menjadi atensi pihaknya. Sehingga pihaknya menunjuk 3 jaksa senior berpengalaman untuk menangani kasus.
"Perkara ini masuk kategori perkara penting dan menarik perhatian masyarakat, maka Pak Kajari menunjuk 3 orang jaksa senior untuk menangani perkara tersebut," jelasnya.
Mardiono menyebutkan 3 Jaksa yang tunjuk tersebut adalah Jaksa Budi Mukhlis, Jaksa Bimo dan Jaksa Gandhi Muchlisin. Lebih lanjut, Maridiono pun mengatakan jika hingga hari ini penyidik baru mengirimkan SPDP serta melakukan koordinasi ekspose.
"Sampai saat ini penyidik baru mengirimkan SPDP dan melakukan koordinasi ekspose perkara di Kejaksaan, namun berkas perkara tahap I belum diterima Kejari Banyuwangi," tandas Mardiono.
Fauzan merupakan oknum pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Korban dari Fauzan yang melapor tercatat ada 6 santri yang terdiri 5 santriwati dan 1 santriwan.
Mendapat laporan itu, Fauzan lantas kabur ke Lampung Utara dan mangkir dari panggilan polisi. Fauzan kemudian ditangkap pada Kamis (7/7) Tim Khusus Macan Blambangan Polresta Banyuwangi.
(abq/iwd)