Isak Tangis Pembesuk-Napi Lapas Banyuwangi Setelah 2,5 Tahun Tak Ketemu

Isak Tangis Pembesuk-Napi Lapas Banyuwangi Setelah 2,5 Tahun Tak Ketemu

Ardian Fanani - detikJatim
Selasa, 12 Jul 2022 17:09 WIB
Tangis keluarga saat membesuk di Lapas Banyuwangi
Isak tangis warnai kunjungan narapidana di Lapas Banyuwangi (Foto: Ardian Fanani/detikJatim)
Banyuwangi -

Tangis haru pecah di Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Suasana ini terjadi saat para narapidana dan tahanan dibesuk oleh keluarganya. Maklum, hampir selama 2,5 tahun atau sejak pandemi COVID-19 pihak lapas melarang tahanan dibesuk.

Salah satunya adalah LH (50) narapidana kasus narkoba asal Glenmore Banyuwangi. Dia tak bisa menahan air mata, saat dikunjungi istrinya. Pada momen itu tampak keduanya tak kuat menahan tangis.

"Alhamdulillah bisa dijenguk lagi. Saya tak tahan ikut nangis juga," ujar LH, Selasa (12/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LH mengaku tak berjumpa dengan istrinya sejak 2 tahun lalu, saat mulai pandemi COVID-19 berlangsung. Namun saat ini, dia mengaku lega bisa kembali bertemu dengan sang istri tercintanya.

"Biasanya hanya telepon atau video call. Tapi ini bisa meluk sekarang," katanya.

ADVERTISEMENT

Sejak menyebarnya Virus COVID-19 di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memang meniadakan kunjungan secara tatap muka di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.

Terhitung lebih dari 2 tahun, masyarakat hanya bisa berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di lapas maupun rutan melalui sambungan virtual.

Namun seiring dengan penerbitan Surat Edaran Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memperbolehkan kembali kunjungan bagi tahanan maupun narapidana. Meski demikian kunjungan masih bersifat terbatas untuk mencegah sebaran Virus COVID-19 di lapas dan rutan.

"Kunjungan tatap muka kali ini masih bersifat terbatas, sehingga terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat sebelum diijinkan untuk melakukan kunjungan," ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.

Wahyu pun menambahkan yang bisa melakukan kunjungan hanya keluarga inti, penasihat atau kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa dan perwakilan kedutaan besar atau konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing.

"Jadi selain 3 kriteria tersebut belum bisa melakukan kunjungan secara tatap muka, karena memang pelaksanaannya masih bersifat terbatas," terang Wahyu.

Masih kata Wahyu, selain itu, pihak yang akan melakukan kunjungan harus telah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Ini dibuktikan dengan mampu menunjukkan sertifikat vaksin.

"Bagi yang belum menerima vaksin booster diwajibkan menunjukkan hasil rapid atau swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah," paparnya.

Menurut Wahyu, layanan kunjungan tatap muka di Lapas Banyuwangi hanya dibuka pada hari Selasa dan Kamis, serta satu orang warga binaan hanya dapat dikunjungi sekali tiap pekan.

"Hari Selasa kami khususkan untuk warga binaan yang terjerat perkara narkotika, sedangkan hari Kamis untuk warga binaan yang terjerat perkara kriminal umum," tandas Wahyu.




(abq/iwd)


Hide Ads