Jalan Panjang Kasus Kekerasan Seksual hingga Akhirnya Bos SMA SPI Ditahan

Jalan Panjang Kasus Kekerasan Seksual hingga Akhirnya Bos SMA SPI Ditahan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 12 Jul 2022 15:38 WIB
SMA Selamat Pagi Indonesia
Ilustrasi. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)

Kasus kekerasan seksual terhadap siswa SMA SPI Kota Batu oleh JE yang merupakan pendiri sekolah itu terus bergulisr. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Herlina Rayes akan dilanjutkan pada 20 Juli 2022. JPU akan membacakan tuntutan sebelum majelis hakim memutuskan apakah JE bersalah atau tidak.

Di sela menunggu sidang tuntutan itulah Kejati Jatim menangkap JE di rumahnya yang ada di kawasan perumahan elite Surabaya pada Senin (11/7/2022) siang kemarin. Setelah ditangkap JE segera dibawa ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang untuk menjalani penahanan selama 30 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito mengatakan bahwa penahanan terhadap JE sesuai penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang No. 60/Pid.Sus/2022/Pn.Mlg tanggal 11 Juli 2022. JE hanya ditahan selama 30 hari ke depan.

"Penahanan selama 30 hari selama proses persidangan. Ini sesuai penetapan majelis hakim PN Malang tertanggal 11 Juli 2022," ungkap Agus.

ADVERTISEMENT

Agus mengatakan, JPU sebenarnya telah mengajukan penahanan terhadap JE sejak April 2022. Namun, pengajuan itu ditolak majelis hakim yang menilai terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

"Kami sebenarnya sudah mengajukan penahanan sejak April lalu. Tapi tak dikabulkan majelis hakim, karena terdakwa dianggap kooperatif," ujarnya.

Kini JE telah mendekam di Lapas Klas I Lowokwaru menempati sel berisi 4 orang bersama 3 warga binaan dengan kasus berbeda. Selama 2 pekan ke depan JE juga dilarang menerima kunjungan dari siapa pun.


(dpe/dte)


Hide Ads