Jalan Panjang Kasus Kekerasan Seksual hingga Akhirnya Bos SMA SPI Ditahan

Jalan Panjang Kasus Kekerasan Seksual hingga Akhirnya Bos SMA SPI Ditahan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 12 Jul 2022 15:38 WIB
SMA Selamat Pagi Indonesia
Ilustrasi. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)

Proses panjang peradilan JE kembali menyulut reaksi Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Ia hadir dalam persidangan yang terakhir kali digelar pada Rabu (6/7/2022), kemarin.

Salah satu yang menjadi sorotannya adalah belum adanya rencana penahanan JE. Arist menilai hal itu menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Tanah Air. Padahal sesuai UU 16/2017, pasal yang dikenakan terhadap terdakwa hukuman minimalnya 5 tahun hingga bisa hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya itu ketika dia terdakwa dan masuk proses persidangan, seharusnya itu diikuti dengan penahanan. Kita sudah minta penjelasan Ketua PN Malang, beliau mengatakan itu kewenangan majelis untuk menahan atau tidak menahan," kata Arist Merdeka Sirait saat itu.

Karena itulah ia menyayangkan belum adanya penahanan terhadap terdakwa saat itu. Ia kembali menyatakan bahwa belum adanya penahanan terhadap terdakwa itu akan menjadi preseden buruk.

ADVERTISEMENT

"Ini memang sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator seksual yang harus dihukum," ujarnya.

Di sisi lain Jeffry kuasa hukum JE tetap optimistis bahwa kliennya tidak bersalah. Karena, selama persidangan sejumlah keterangan saksi ia klaim tetap tidak konsisten dan tidak saling sesuai.

"Misalnya keterangan korban yang mengaku dicabuli pada tanggal sekian. Tapi kami cocokkan dengan paspor terdakwa, (saat itu) terdakwa berada di Singapura," ujar Jeffry terpisah.

Di sela persidangan itu sempat terjadi ketegangan antara kuasa hukum terdakwa dengan ketua Komnas PA. Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Herlina Rayes itu akan dilanjutkan pada 20 Juli 2022 mendatang dengan agenda Pembacaan Tuntutan.

Majelis Hakim akhirnya menetapkan penahanan terhadap JE. Baca di halaman selanjutnya.



Hide Ads