KPK telah menerima pengaduan atas dugaan korupsi impor bawah putih. Nilai kerugian yang diakibatkan praktik tak terpuji itu diduga mencapai Rp 900 miliar.
"Terkait laporan dimaksud, informasi yang kami peroleh benar telah diterima bagian pengaduan masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari detikNews, Kamis (30/6/2022).
KPK, kata Ali, saat ini tengah melakukan verifikasi terkait wewenang KPK untuk mengusut kasus itu. Meski demikian, Ali mengatakan bahwa KPK akan menindaklanjuti laporan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan itu. Verifikasi dan telaah penting agar diketahui apakah pengaduan itu sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK," ujar Ali.
Ali turut mengapresiasi laporan pihak-pihak yang gigih dalam membantu KPK memberantas korupsi.
"KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi," sambung Ali.
Laporan terkait dugaan korupsi impor bawang itu dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam surat aduannya menyebut adanya rangkaian dugaan korupsi impor bawang putih selama 2020 hingga 2021.
"Bersama ini disampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi Bawang Putih tahun 2020-2021," kata Boyamin Saiman dalam surat aduannya kepada KPK, Kamis (30/6/2022).
"Dugaan kerugian dalam perkara ini sekitar Rp 900 miliar," sambungnya.
Dugaan korupsi itu dilaporkan via surat elektronik. Boyamin juga sudah melampirkan saksi, bukti hingga terduga pelaku dalam kasus dugaan impor bawang.
"Mengenai modus, pihak-pihak terkait, dugaan pelaku, saksi dan bukti-bukti lainnya terlampir," kata Boyamin.
Boyamin dalam laporan menyebutkan para terduga pelaku melakukan modusnya dengan menarik atau menyetor fee per kilogram bawang. Dia menduga ada oknum dari lembaga pemerintah yang terlibat.
"Diduga modusnya dengan menarik dan atau menyetor fee tiap kilo oleh pihak oknum lembaga pemerintahan dan/atau pihak swasta," kata Boyamin.
(dpe/dte)