Kejati Jatim akan menyiapkan 10 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani langsung JE terdakwa kasus kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Para jaksa itu akan dihadirkan dalam sidang agenda tuntutan.
Kajati Jatim Mia Amiati berharap 10 jaksa yang ditunjuk ini diharapkan bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya secara baik saat sidang tuntutan JE. Adapun sidang agenda tuntutan akan digelar pada Rabu 20 Juli 2022 mendatang.
"Nanti penuntutan akan dilaksanakan dengan membacakan tuntutan pada tanggal 20 Juli 2022," kata Mia, Selasa (12/7/2022).
Mia menambahkan, pihaknya akan menganalisis secara saksama kasus itu. Terlebih, telah diteruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung melalui Jampidum.
Sedangkan untuk saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan, Mia menyebut sudah mencapai puluhan. Bahkan, ada 3 ahli juga yang turut dihadirkan dari pihak JPU.
"Di sini teman-teman JPU sudah memeriksa saksi sebanyak 20, kemudian ahli yang dihadirkan adalah 3 orang, ahli dr Mustika, Cita Juwita Jaoni psikolog, dan ahli pidana Dr Ahmad Sofyan," ujar Mia.
Sementara itu, dari pihak terdakwa JE, juga menghadirkan saksi yang dianggap menguntungkan bagi dirinya sendiri. Saksi itu mulai dari saksi ahli hingga pihak sekolah.
"Jadi, yang perlu diketahui diantaranya, ada ahli sekolah anak. Beliau juga salah satu saksi juga ada untuk membela terdakwa. Ada 9 ahli yang dihadirkan oleh terdakwa untuk bisa dijadikan saksi de charge untuk bisa meringankan terdakwa," tandas Mia.
Simak Video "Video: Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi"
(abq/dte)