Polisi Sita Drone hingga HT dari 5 Orang yang Halangi Penangkapan Mas Bechi

Polisi Sita Drone hingga HT dari 5 Orang yang Halangi Penangkapan Mas Bechi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 11 Jul 2022 20:42 WIB
Barang bukti drone mas bechi
Barang bukti drone yang disita dari tangan 5 tersangka simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Polisi menetapkan 5 pengurus dan simpatisan Tarekat Shiddiqiyyah sebagai tersangka karena menghalangi proses penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari drone, kamera, hingga laptop dan handy talkie (HT).

Selain itu, barang bukti yang disita polisi meliputi mobil Isuzu Panther nopol S 1741 ZJ, 1 senjata air gun beserta amunisinya, sepeda motor Honda Vario nopol W 5257 UU, 1 laptop, 4 HT, 1 drone dan 1 kamera. Berbagai barang bukti itu disita dari 5 pengurus dan simpatisan Shiddiqiyyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus melawan polisi dalam operasi penangkapan Mas Bechi.

Yaitu Dedy Purnama (32), warga Desa Losari, Ploso, Jombang, Windu Hari Badi Ahmad (38), warga Desa Tambaksumur, Waru, Sidoarjo, Muhammad Nur Aziz (42), warga Desa Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Subagyo Admojo (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan, serta M Aris Kurniawan (39), warga Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HT sudah disiapkan sebelum polisi masuk (Kamis 7 Juli 2022) untuk saling berkomunikasi antara mereka. Mereka membaca ada gerakan-gerakan kepolisian yang akan melakukan kegiatan sehingga mereka ada semacam pencegahan atau mungkin pemantauan terhadap kegiatan kepolisian," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (11/7/2022).

Giadi menjelaskan, peralatan elektronik seperti HT, laptop, drone dan kamera disita dari tersangka Windu. Menurutnya, drone dan kamera digunakan Windu untuk merekam dan memantau operasi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah yang digelar pasukan gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang.

ADVERTISEMENT

"Laptop akan kami kirim ke labfor untuk dilakukan pengecekan agar dapat dipertanggungjawaban hasil pemeriksaan laptop tersebut," jelasnya.

Sedangkan sepeda motor Honda Vario nopol W 5257 UU disita polisi karena digunakan Windu untuk menabrak barikade polisi di Ponpes Shiddiqiyyah Kamis pekan lalu. Mobil Isuzu Panther nopol S 1741 ZJ disita karena digunakan Dedy untuk menabrak Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang dalam upaya penyergapan Mas Bechi Jembatan Ploso pada Minggu (3/7) siang.

"Senjata air gun kami dapati di tasnya tersangka DP (Dedy Purnama)," tandas Giadi.

Tas berisi senjata air gun itu ditemukan polisi saat menggeledah mobil Panther yang dikemudikan Dedy. Dalam penyergapan pada Minggu (3/7) siang, polisi gagal menangkap Mas Bechi. DPO pencabulan santriwati itu baru diserahkan ayahnya, KH Muhammad Muchtar Mu'thi pada Kamis (7/7) malam. Ia dibawa ke Rutan Medaeng sekitar pukul 23.00 WIB.

Operasi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso saat itu melibatkan sekitar 600 pasukan gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang. Polisi sempat mendapat perlawanan dari massa di dalam pondok. Sehingga hari itu petugas mengamankan 323 orang yang terdiri dari 75 santri, serta 243 jemaah dan simpatisan Shiddiqiyyah.

Keesokan harinya, Jumat (8/7), 318 simpatisan, jemaah dan santri Ponpes Shiddiqiyyah dipulangkan dari Mapolres Jombang. Sedangkan 5 pengurus dan simpatisan Shiddiqiyyah ditetapkan sebagai tersangka karena melawan polisi. Hari itu juga mereka ditahan di Rutan Polres Jombang.




(dte/dte)


Hide Ads