Terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE sudah dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru. JE akan menjalani penahanan selama 30 hari sesuai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang.
"Jadi kami melaksanakan penetapan penahanan dari majelis hakim selama 30 hari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito kepada wartawan di Lapas Klas I Lowokwaru Jalan Asahan, Kota Malang, Senin (11/7/2022) petang.
Agus mengaku pihaknya sudah jauh-jauh hari mengajukan penahanan terhadap JE kepada majelis hakim. Hingga penetapan itu telah diambil sehingga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap JE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah mengajukan penahanan sejak bulan April ke majelis hakim. Sampai berlanjut hari ini, kita menjalankan penetapan penahanan oleh majelis hakim," tegasnya.
Penahanan terhadap JE di Lapas Klas I Lowokwaru akan berjalan selama 30 hari, di mana proses persidangan kasus yang menjadikan dirinya sebagai terdakwa tengah berjalan di PN Kota Malang.
Agus membeberkan JE dijemput di rumahnya kawasan Surabaya, siang tadi. Pasca ditangkap, JE kemudian dibawa ke Lapas Klas I Lowokwaru. Mobil Kijang Innova AD 8869 MU warna hijau gelap yang membawa JE tiba di Lapas Klas I Lowokwaru pukul 16.45 WIB
(dpe/dte)