Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyebut ada upaya menghalang-halangi saat pihaknya hendak menangkap JEP, terdakwa kasus pencabulan di SMA SPI Kota Batu. JEP ditangkap oleh Kejari Batu di Citraland, Surabaya.
"Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga (JEP)," kata Mia kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Namun, hal itu hanya berlangsung singkat. Meski begitu, JEP dapat diamankan petugas kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses pengamanan itu, pihaknya juga dibantu pihak kepolisian. Ada 3 kompi pasukan Polda Jatim yang dikerahkan.
"Terima kasih pada pihak kepolisian, tadi sudah membantu mem-backup pengamanan," ujarnya.
Usai diamankan, JEP langsung dibawa mobil menuju Lapas klas 1 Lowokwaru, Malang.
"Hari ini JPU menangkap terdakwa dan dibawa ke lapas Lowokwaru Malang, tadi prosesnya yang bersangkutan di-swab dulu dan negatif," tuturnya.
Mia mengaku, sebelum ini pihaknya tak bisa menahan JEP. Sebab, belum ada penetapan dari majelis hakim. Bahkan, JEP juga dinilai kooperatif dan menjadi pertimbangan ia tak ditahan.
"Tidak ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan sebelumnya karena kooperatif," katanya.
Ihwal penetapan penahanan hari ini, ia menyebut sudah 2x melakukan permohonan. Pada permohonan pertama itu tak dikabulkan lantaran dinilai kooperatif.
"Pagi tadi kesulitan menahan tanpa penetapan tersangka, kami buat surat permohonan pagi tadi dan surat kami direspons dengan surat penetapan majelis untuk menangkap dan menahan jam 14.00 WIB tadi," tutupnya.
(dte/dte)