Polisi menetapkan 5 pengurus dan simpatisan Tarekat Shiddiqiyyah sebagai tersangka karena menghalangi proses penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Kelima tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang. Begini penampakannya!
Identitas 5 tersangka tersebut yakni Dedy Purnama (32), warga Desa Losari, Ploso, Jombang; Windu Hari Badi Ahmad (38), warga Desa Tambaksumur, Waru, Sidoarjo; Muhammad Nur Aziz (42), warga Desa Kepek, Wonosari, Gunungkidul; Subagyo Admojo (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan; serta M Aris Kurniawan (39), warga Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang.
Kelima tersangka dikeler polisi dari rutan polres ke kantor Satreskrim Polres Jombang untuk jumpa pers. Masing-masing tersangka menggunakan baju tahanan oranye dengan lengan warna biru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, 5 tersangka merupakan pengurus dan simpatisan Tarekat Shiddiqiyyah. Dedy menjadi abdi dalem di Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso Jombang. Sedangkan Aris menjabat Bendahara Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah (Opshid).
"Tiga tersangka lainnya simpatisan (Shiddiqiyyah)," kata Giadi kepada detikJatim, Senin (11/7/2022).
Lima tersangka ini, lanjut Giadi, mempunyai peran berbeda-beda. Dedy menabrak sepeda motor yang dikendarai Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang dalam penyergapan Mas Bechi di Jembatan Ploso pada Minggu (3/7) siang. Saat itu, tersangka mengemudikan mobil Isuzu Panther hitam nopol S 1741 ZJ.
Sementara itu, 4 tersangka lain menghalangi polisi yang akan menangkap Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7). Sedangkan Windu berperan menabrak barikade polisi menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol W 5257 UU. Lalu, Subayo, Aziz dan Aris melakukan provokasi dan menghalangi barikade polisi dengan kekerasan.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 19 UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Pasal 19 itu barang siapa dengan sengaja menghalangi, merintangi, menggagalkan kepolisian maupun penuntut umum dapat dipidana penjara 5 tahun," tegas Giadi.
Sebelumnya, penjemputan paksa Mas Bechi dilakukan pasukan gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang di Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso sejak Kamis (7/7) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi sempat mendapat perlawanan dari ratusan simpatisan, jemaah dan santri Ponpes Shiddiqiyyah. Sehingga hari itu 323 orang diamankan ke Mapolres Jombang.
Pihak pesantren menyebut saat polisi melakukan penggerebekan, Mas Bechi sedang tidak di pondok. Mas Bechi akhirnya diserahkan ayahnya, KH Muhammad Muchtar Mu'thi ke polisi. DPO pencabulan santriwati itu dibawa ke Mapolda Jatim untuk ditahan di Rutan Medaeng sekitar pukul 23.00 WIB.
Keesokan harinya, Jumat (8/7), 318 simpatisan, jemaah dan santri Ponpes Shiddiqiyyah yang sempat diamankan, dipulangkan. Sedangkan 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang karena melawan polisi.
(hil/fat)