4 Tersangka Penistaan Agama Kasus Pria Nikahi Domba Tak Ditahan

4 Tersangka Penistaan Agama Kasus Pria Nikahi Domba Tak Ditahan

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 01 Jul 2022 15:00 WIB
Kapolres Gresik, AKBP M Nur Azis saat menyampaikan penetapan tersangka konten pria menikahi domba
Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Polisi menetapkan 4 tersangka penistaan agama kasus pernikahan pria dengan domba di Pesanggragan Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik. Kendati sudah berstatus tersangka, polisi tidak menahan keempat orang itu.

"Iya, belum ada penahanan. Ini masih tahap penetapan tersangka," jelas Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis, Jumat (1/7/2022) siang.

Azis menjelaskan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/6/2022) malam. Setelah pemeriksaan keterangan para saksi ahli lengkap, pihaknya melakukan gelar perkara. Hingga akhirnya menetapkan empat orang jadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi malam baru kami gelar perkara setelah pemeriksaan saksi ahli lengkap. Dalam gelar tersebut kita tetapkan tersangka ada empat," kata Azis.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Namun, Aziz menegaskan bahwa polisi tidak akan segan untuk memanggil paksa para tersangka apabila mengabaikan panggilan dari pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Jadi memang belum ada penahanan. Kami akan lakukan pemanggilan terlebih dahulu. Nanti akan ada pemanggilan 1, 2 hingga 3. Kalau masalah penahanan, nanti sambil berjalan," jelas Azis.

Seperti diberitakan sebelumnya, buntut viralnya pernikahan manusia dan domba, polisi menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Arif syaifullah selaku pemilik konten; Syaiful Arif, pemeran satria piningit; Sutrisna, pemeran penghulu; dan Nurhudi, anggota DPRD Fraksi NasdDem yang juga pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang terletak di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.




(dte/dte)


Hide Ads