Satu keluarga di Probolinggo menjadi korban penyekapan karena tak mampu membayar bunga utang. Mereka disekap oleh empat juru tagih.
Korban adalah keluarga pasangan suami istri Luhur Sediyah dan Mia Kurniawati beserta 2 anaknya. Mereka merupakan warga Perumahan Raka Kanya, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Empat juru tagih itu menyekap keluarga Sediyah pada Sabtu (9/7/2022) pagi hingga akhirnya baru dibebaskan pada Sabtu sore oleh puluhan petugas kepolisian, Satlantas, Polsek Mayangan, Sat Intelkam, dan Satreskrim Polres Probolinggo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penyekapan itu bermula ketika istri Luhur Sediyah meminjam uang kepada pemilik modal perorangan. Adapun nominal pinjamannya yakni Rp 6 juta dengan bunga per bulan Rp 900.000.
Korban sebelumnya sudah mengangsur pinjaman Rp 900.000 per bulan, hingga akhirnya untuk membayar bulan ini hanya mampu Rp 500.000. Namun juru tagih tidak mau tahu dan marah-marah hingga akhirnya velg ban mobil milik juragannya di gembok dan semua penghuni dilarang keluar rumah.
"Istri saya pinjam uang Rp 6 juta ke orang ini, sudah lancar bayar bunga per bulan Rp 900.000. Tapi sekarang istri saya sakit, keuangan menipis untuk biaya pengobatan. Saat saya bayar Rp 500.000 untuk bulan ini pelaku 4 orang ini langsung menggembok velg mobil milik perusahaan saya dan kami dilarang keluar," ujar Luhur, Minggu (10/7/2022).
Luhur mengatakan bahwa apa yang dirinya dan keluarganya alami merupakan penyekapan. Untuk itu ia mengaku akan menuntut para pelaku atas perbuatannya.
"Ini penyekapan, saya akan tuntut pelaku dengan kasus rentenir dan penyekapan!" kata Luhur.
Salah satu juru tagih Muhamad Arifin mengaku jengkel karena istri Luhur tidak menyepakati pembayaran bunga utang secara utuh. Padahal pembayaran sudah disepakati peminjaman itu bukan lewat lembaga atau koperasi melainkan perorangan.
"Saya jengkel, setiap ke sini peminjam selalu menghindar dan janji-janji terus. Akhirnya saya gembok mobilnya agar mau bayar penuh dan bayar bunga per bulan Rp 900.000," ujar Arifin.
Pasca-dugaan penyekapan itu kedua belah pihak dibawa ke kantor Polres Probolinggo Kota. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani membenarkan masalah utang piutang itu dan sudah dilakukan mediasi oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
"Ini masalah utang piutang, dan sudah kami mediasi. Tadi yang memediasi anggota Polsektor Kanigaran di kantor Satreskrim Polres Probolinggo Kota," kata Wadi.
(abq/iwd)