Karena tidak mampu membayar bunga pinjaman satu keluarga di Kota Probolinggo mengaku disekap oleh juru tagih. Bahkan mobil milik perusahaan tempat korban bekerja sempat dirantai oleh 4 juru tagih tersebut.
Korban adalah keluarga pasangan suami istri Luhur Sediyah dan Mia Kurniawati beserta 2 anaknya. Mereka merupakan warga Perumahan Raka Kanya, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Para juru tagih itu sempat melarang penghuni rumah keluar sejak Sabtu (9/7/2022) pagi hingga akhirnya baru dibebaskan pada Sabtu sore oleh puluhan petugas kepolisian, Satlantas, Polsek Mayangan, Sat Intelkam, dan Satreskrim Polres Probolinggo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penyekapan itu bermula ketika istri Luhur Sediyah meminjam uang kepada pemilik modal perorangan dengan nominal pinjaman Rp 6 juta dengan bunga per Rp 1 jutanya per bulan Rp 900.000.
Korban sebelumnya sudah mengangsur pinjaman Rp 900.000 per bulan, hingga akhirnya untuk membayar bulan ini hanya mampu Rp 500.000. Namun juru tagih tidak mau tahu dan marah-marah hingga akhirnya velg ban mobil milik juragannya di gembok dan semua penghuni dilarang keluar rumah.
"Istri saya pinjam uang Rp 6 juta ke orang ini, sudah lancar bayar bunga per bulan Rp 900.000. Tapi sekarang istri saya sakit, keuangan menipis untuk biaya pengobatan. Saat saya bayar Rp 500.000 untuk bulan ini pelaku 4 orang ini langsung menggembok velg mobil milik perusahaan saya dan kami dilarang keluar," ujar Luhur Sediyah.
Luhur mengatakan bahwa apa yang dirinya dan keluarganya alami merupakan penyekapan. Untuk itu ia mengaku akan menuntut para pelaku atas perbuatan rentenir dan penyekapan.
"Ini penyekapan, saya akan tuntut pelaku dengan kasus rentenir dan penyekapan!" kata Luhur Sediyah.
Juru tagih mengaku kesal dengan istri luhur. Muhamad Arifin salah satu juru tagih mengatakan keluarga itu tidak mau membayar secara penuh angsuran per bulan yang ditentukan padahal peminjaman itu bukan lewat lembaga atau koperasi melainkan perorangan.
"Saya jengkel, setiap ke sini peminjam selalu menghindar dan janji-janji terus. Akhirnya saya gembok mobilnya agar mau bayar penuh dan bayar bunga per 1 jutanya per bulan Rp 900.000," ujar Arifin.
Pasca dugaan penyekapan itu kedua belah pihak dibawa ke kantor Polres Probolinggo Kota. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani membenarkan masalah utang piutang itu dan sudah dilakukan mediasi oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
"Ini masalah utang piutang, dan sudah kami mediasi. Tadi yang memediasi anggota Polsektor Kanigaran di kantor Satreskrim Polres Probolinggo Kota," kata Wadi.
(dpe/sun)











































