Wajah Lesu Bechi Saat Digelandang Masuk Rutan Medaeng

Wajah Lesu Bechi Saat Digelandang Masuk Rutan Medaeng

Tim detikJatim - detikJatim
Sabtu, 09 Jul 2022 11:43 WIB
Mas Bechi saat tiba di Rutan Medaeng
Bechi saat dibawa ke Rutan Medaeng/Foto: Istimewa
Surabaya -

Tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) telah mendekam di balik jeruji besi. Usai upaya jemput paksa selama 18 jam pada Kamis (7/7), Bechi akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Wajahnya lesu saat dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.

Bechi resmi menyerah menjelang tengah malam. Saat itu, ia langsung dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani upaya sidik jari dan pemeriksaan kesehatan. Setelah usai, ia langsung dititipkan ke Rutan Medaeng.

Bechi tiba di Rutan Medaeng pukul 01.55 WIB. Saat tiba di Medaeng, ia mengenakan beanie hat alias topi kupluk hitam dan memakai jaket yang cukup tebal. Bechi menunduk dan memakai masker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam video yang didapat detikJatim, Bechi masuk ke rutan dikawal sejumlah petugas polisi. Cara berjalannya tampak lunglai sembari membawa sebuah tas di tangannya dan sebotol air mineral.

Esoknya, polisi melakukan tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka. Proses pelimpahan tahap 2 ini dilakukan Polda Jatim pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selanjutnya, Bechi diserahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya sembari menanti jadwal persidangan.

ADVERTISEMENT

"Kami telah melakukan proses tahap 2 dan diterima langsung oleh penyidik," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Jumat (8/7/2022).

Pantauan detikJatim, saat dilakukan proses pelimpahan tahap dua dan konferensi pers, Bechi menggunakan baju hitam dan oranye, ia mengenakan masker dan melihat ke belakang. Saat konpers berlangsung, Bechi juga kerap menunduk.

"Kita telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," imbuh Totok.

Aksi Bechi mencabuli lima korban membawanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Aspidum Kejati Jatim Sofyan Sele saat konferensi pers di Rutan Klas I Surabaya memaparkan, ada tiga dakwaan pada Bechi.

"Tersangka ini akan kami dakwakan pasal 285 kuhp jo pasal 65 kuhp ancaman pidana 12 tahun atau kedua pasal 289 kuhp jo pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 294 ayat 2 p2kp jo pasal 65 kuhp dengan ancaman pidana 7 tahun," kata Sofyan, Jumat (8/7/2022).

Apakah Bechi akan dihukum kebiri? di halaman selanjutnya!

Mas Bechi di Rutan Medaeng, SidoarjoMas Bechi di Rutan Medaeng, Sidoarjo Foto: Mas Bechi di Rutan Medaeng, Sidoarjo (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)

Saat disinggung apakah nanti Bechi akan mendapat hukuman kebiri, Sofyan mengatakan hal ini memang tak menutup kemungkinan. Namun, tergantung fakta di persidangan nanti.

"Itu terkait dengan apakah nanti akan ada kebiri atau tidak itu nanti tergantung fakta persidangan. Itu kita lihat nanti saja," imbuh Sofyan.

Rencananya, untuk pertimbangan keamanan, Bechi akan disidangkan di Surabaya. Sofyan menambahkan, pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas.

"Ini terkait dengan kondusivitas persidangan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejari jombang Tengku Firdaus menambahkan pihaknya yang mengusulkan pada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya. Hal ini atas pertimbangan Forkopimda Jombang.

"Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan," tambah Tengku.

Pemindahan lokasi persidangan ini memang sengaja dilakukan. Karena, Bechi yang merupakan anak petinggi Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang memiliki banyak simpatisan. Bahkan, upaya penangkapan Bechi kerap digagalkan dengan pengadangan dari simpatisannya.

Sementara itu, Bechi ditahan di blok kamar isolasi Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo. Petugas menegaskan tak ada perlakuan khusus pads Bechi.

"Yang bersangkutan kami terima tadi sebelum subuh, ya, sekitar jam 2. Kemudian setelah proses penyerahan kami tempatkan di blok kamar isolasi. Ini sesuai arahan dari bapak kantor wilayah, bahwasanya setiap tahanan yang diterima akan disesuaikan dengan SOP. Khususnya di masa pandemi ini di kamar isolasi mandiri. Kurang lebih sampai 7 hari ke depan," kata Kepala Rutan Klas I Surabaya Wahyu Hendra Jati di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).

Wahyu menegaskan tidak akan ada keistimewaan terhadap Mas Bechi selama berada di Rutan Medaeng. Dia akan mendapatkan perlakuan sama dengan tahanan yang lain.

"Untuk keistimewaan tidak ada, karena kondisi di rutan sendiri sudah over crowded, ya. Di mana semua kamar memang penuh. Tapi untuk tahanan baru, semuanya kami perlakukan sama. Kami posisikan di kamar isolasi mandiri kurang lebih sampai 7 hari ke depan," lanjut Wahyu.

Halaman 2 dari 2
(hil/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads