Jemaah Shiddiqiyyah Keberatan Izin Ponpesnya Dicabut Kemenag

Jemaah Shiddiqiyyah Keberatan Izin Ponpesnya Dicabut Kemenag

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 08 Jul 2022 19:11 WIB
Jemaah tarekat Shiddiqiyyah yang diamankan saat penangkapan Mas Bechi
Jemaah tarekat Shiddiqiyyah yang diamankan saat penangkapan Mas Bechi. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Warga Shiddiqiyyah keberatan dengan keputusan Kemenag yang mencabut izin Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah di Desa Losari, Ploso, Jombang. Sebab, menurut mereka pendidikan di pesantren itu bagus dan tidak ada penyimpangan.

Seperti yang dikatakan Agus Salim, warga Shiddiqiyyah asal Pekalongan, Jateng. Ia mengaji di tarekat ini sejak 2000-an. Hasilnya, ia merasa bisa menjalankan ajaran Islam dengan lebih baik dan hidupnya lebih tenang.

"Harus dibuktikan dulu kebenarannya bagaimana. Saya tetap masih mengaji," kata Agus kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (8/7/2022) ketika ditanya bagaimana bisa Ponpes itu ditutup?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan Agus, Muhammad Rodhi (46) warga Shiddiqiyyah yang juga diamankan di Mapolres Jombang saat upaya penangkapan DPO pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi (42) di Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7) menyampaikan pendapat yang tidak jauh berbeda.

Jemaah asal Grobogan, Jateng ini mengaku tetap cinta terhadap mursid tarekat Shiddiqiyyah. "Kami tetap cinta terhadap Sang Maha Guru, cinta terhadap mursid tarekat Shiddiqiyyah. Karena menurut saya, beliau mendidik akhlakul karimah dan mendidik cinta tanah air," katanya.

ADVERTISEMENT

Warga Shiddiqiyyah asal Jepara Slamet Erda juga merasa keberatan dengan pencabutan izin Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah oleh Kemenag. Sebab menurutnya, pendidikan di pesantren ini tergolong bagus dan tidak ada ajaran yang menyimpang.

"Kalau tidak ada masalah sebaiknya tidak ditutup. Kecuali ada yang bertentangan. Saya pribadi merasakan pendidikan yang tidak bertentangan," tandasnya.

Tindakan tegas Kemenag mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah diambil karena pihak pesantren dinilai menghalang-halangi proses penangkapan salah satu pemimpinnya yang karib disapa Mas Bechi, yang telah menjadi tersangka DPO kepolisian dalam kasus pencabulan terhadap santriwati.

Penjemputan paksa terhadap Subchi dilakukan pasukan gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang sejak Kamis (7/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi sempat mendapat perlawanan dari ratusan simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah. Sehingga sekitar 320 simpatisan diamankan ke Mapolres Jombang.

Putra Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Kiai Mukhtar Mukthi itu akhirnya menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 23.00 WIB. Subchi pun langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk ditahan di Lapas Medaeng.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads