DPRD Jatim Minta Kemenag Kaji Ulang Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

DPRD Jatim Minta Kemenag Kaji Ulang Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

Faiq Azmi - detikJatim
Jumat, 08 Jul 2022 15:52 WIB
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih
Hikmah Bafaqih Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim. (Foto: Dok. Faiq Azmi/detikJatim
Surabaya -

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih meminta Kementerian Agama (Kemenag) meninjau ulang pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang. Izin Ponpes itu dicabut imbas kasus dugaan pencabulan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi putra pengasuh ponpes tersebut.

"Jadi memang pencabutan izin menurut kami perlu dikaji ulang, sekalipun itu kewenangan Kementerian Agama," kata Hikmah kepada detikJatim, Jumat (8/7/2022).

Politikus PKB ini membeberkan kasus serupa yang pernah terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu. Kala itu, rekomendasi Komisi E DPRD Jatim bukan pencabutan izin melainkan pembenahan di struktur yayasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali pun waktu itu tersangka di SMA Selamat Pagi Batu adalah ketua yayasan, ya semacam owner dari sekolah itu, tapi kami melakukan proses komunikasi intensif melalui Ibu Wali Kota (Batu) untuk menghubungi anggota yayasan lain yang bersedia men-take over pembiayaan dan bertanggung jawab atas sekolah. Lalu penyehatannya kami lakukan mulai dari proses berkomunikasi dengan kepala sekolah dan sebagainya," bebernya.

Ketua Perempuan Bangsa Jatim ini menilai, jangan sampai satu kasus membuat jasa Ponpes Shiddiqiyyah yang selama ini turut mencerdaskan para santri hilang begitu saja.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak ingin hal baik yang selama ini dilakukan pesantren di Jombang itu seakan hilang sama sekali dengan satu kasus ini. Bagaimana pun pesantren yang bersangkutan sudah mencerdaskan puluhan ribu anak bangsa dalam sekian tahun ke belakang," katanya.

Jasa-jasa itu, menurut Hikmah, tidak bisa dilupakan begitu saja. Sebab itulah ia sepakat dengan PBNU yang meminta agar Kemenag mengkaji ulang keputusan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah.

"Jasa-jasa itu tentu tidak boleh kita lupakan. Karenanya saya sepakat dengan PBNU, perlu dikaji ulang. Ada kecurigaan keterlibatan beberapa pihak pesantren melindungi harus dilihat karena kesengajaan atau justru ketidaktahuan aspek hukumnya. Kan, ini kita harus merespons sebagai upaya asas praduga tak bersalah," ungkapnya.

Bagi Hikmah, saat ini semua pihak harus memikirkan bagaimana nasib para santri yang masih dalam proses belajar mengajar di Ponpes Shiddiqiyyah.

"Nasib santri yang saat ini sedang belajar, yang bersalah monggo diadili aturan yang berlaku, yang santri belajar juga harus diselamatkan," tandasnya.




(dpe/fat)


Hide Ads