Mengetahui Dimas Kanjeng ditangkap saat di luar padepokan, para pengikut setianya mencoba melawan dengan melempari polisi dengan batu. Beruntung dalam bentrokan itu tak ada korban jiwa.
Nihilnya korban jiwa ini karena Anton telah memastikan anak buahnya yang terlibat penangkapan Dimas Kanjeng hanya boleh menggunakan senjata dengan peluru karet saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia bahkan menegaskan, polisi yang membawa senjata harus terdata. Jika ada tembakan sampai jatuh korban jiwa karena terkena peluru tajam, maka petugas itu yang harus bertanggung jawab.
Enam tahun berlalu, proses penangkapan tersangka tindak pidana dengan dramatis ternyata terulang di Jombang saat polisi menangkap Mas Bechi.
Tegang dan dramatisnya upaya tangkap paksa terulang saat polisi mengepung Pondok Shiddiqiyyah, tempat persembunyian Mas Bechi. Butuh 16 jam bagi polisi sampai akhirnya, Mas Bechi yang selama ini dikenal licin, menyerahkan diri.
Kasus yang menjerat Mas Bechi itu sudah bergulis sejak 2018. Lantaran tak kunjung memenuhi panggilan dan selalu mangkir, Polda Jatim lantas menetapkan Mas Bechi sebagai DPO pada 14 Januari 2022. Meski demikian, Mas Bechi masih bebas tak tersentuh polisi. Selama ini Mas Bechi bersembunyi di ponpesnya dan dilindungi para santri serta pengikutnya.
Hingga akhirnya pada Kamis (7/7/2022) malam pukul 23.00 WIB Mas Bechi menyerah kepada polisi. Sebelumnya, sejak pagi hari petugas gabungan telah mengepung pondok itu. Sama dengan Dimas Kanjeng, Mas Bechi langsung digelandang ke Polda Jatim dan dijebloskan ke Rutan Medaeng.
(abq/dte)