Diketahui, saat proses jemput paksa anak kiai Jombang tersebut, polisi telah mengamankan 321 orang, rinciannya 320 simpatisan dan seorang tersangka pencabulan, yakni Bechi. Dari 321 orang tersebut, 5 orang simpatisan ditetapkan menjadi tersangka.
"Sekaligus untuk kemarin 321 yang telah kita amankan dalam proses penangkapan, gabungan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan penyidik Polres Jombang telah menetapkan 5 tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Jumat (8/7/2022).
Totok merinci, ada seorang tersangka yang melakukan perlawanan pada polisi saat upaya penyergapan dan kejar-kejaran pada Bechi pada Minggu (3/7). Lalu sisanya, ada empat orang yang jadi tersangka usai melakukan pengadangan kemarin.
Baca juga: Polisi Resmi Serahkan Mas Bechi ke Kejaksaan |
"Satu tersangka kejadian 3 Juli waktu penangkapan penyergapan di hari Minggu. Kemudian empat tersangka waktu kejadian kemarin waktu kita melakukan penangkapan di pondok pesantren," imbuhnya.
Semua tersangka akan ditahan siang ini. Tersangka terancam hukuman 5 tahun.
"Rencana siang hari ini akan kita lakukan penahanan pada lima tersangka dengan pasal 19 UU 12 2022 tentang pidana asusila khususnya dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan ancaman hukumannya 5 tahun," tambah Totok.
Lalu, bagaimana 315 simpatisan yang sempat diamankan? Totok menyebut akan segera dipulangkan.
"Terhadap 315 statusnya masih saksi dan rencana akan kita pulangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bechi menyerahkan diri Kamis (7/7) malam. Bechi akhirnya diserahkan Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan pengadilan untuk segera disidangkan. Proses tahap dua yakni proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim atau dikenal Rutan Medaeng.
Simak Video 'Drama Penangkapan Mas Bechi hingga Akhirnya Menyerahkan Diri':
(hil/dte)