Bechi Tersangka Kasus Pencabulan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Bechi Tersangka Kasus Pencabulan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Deny Prasetyo - detikJatim
Jumat, 08 Jul 2022 12:08 WIB
Mas Bechi dilimpahkan
Konferensi pers penangkapan DPO Pencabulan (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Polda Jatim telah melakukan proses tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim). Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Kami dari kejaksaan siang hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Sele saat konferensi pers di Rutan Klas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Sofyan memaparkan, Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Sofyan menambahkan, ada 3 dakwaan pada Bechi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini akan kami dakwakan pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 294 ayat 2 p2kp jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," imbuhnya.

Rencananya, untuk menjadi kondusivitas, Bechi akan disidangkan di Surabaya. Kepala Kejari jombang Tengku Firdaus menambahkan, pihaknya yang mengusulkan pada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya. Hal ini atas pertimbangan Forkopimda Jombang.

ADVERTISEMENT

"Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan," tambah Tengku.

Pemindahan lokasi persidangan ini memang sengaja dilakukan. Karena, Bechi yang merupakan anak petinggi Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang memiliki banyak simpatisan. Bahkan, upaya penangkapan Bechi kerap digagalkan dengan pengadangan dari simpatisannya.

Sebelumnya, Bechi menyerahkan diri Kamis (7/7) malam. Bechi akhirnya diserahkan Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan pengadilan untuk segera disidangkan. Proses tahap dua yakni proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim atau dikenal Rutan Medaeng.

Simak Video 'Momen Mas Bechi Tiba di Rutan Medaeng':

[Gambas:Video 20detik]




(hil/fat)


Hide Ads