5 Simpatisan Mas Bechi Jadi Tersangka, Bagaimana Status 315 Orang Lainnya?

5 Simpatisan Mas Bechi Jadi Tersangka, Bagaimana Status 315 Orang Lainnya?

Deny Prasetyo - detikJatim
Jumat, 08 Jul 2022 11:44 WIB
Upaya polisi menjemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) DPO pencabulan belum membuahkan hasil. 8 jam sudah polisi mengepung Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Polisi saat mengamankan simpatisan yang mengadang penangkapan Bechi (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Surabaya -

Proses penangkapan DPO kasus pencabulan pada santriwatinya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) diwarnai upaya pengadangan dan penghalangan oleh simpatisan Bechi. Akhirnya, polisi mengamankan 320 simpatisan yang menghalangi penangkapan.

Sementara itu, dari 320 simpatisan, ada 5 orang yang diamankan. Lalu, bagaimana status 315 simpatisan yang sempat diamankan?

"Terhadap 315 statusnya masih saksi," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Jumat (8/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Totok menyebut 315 simpatisan Bechi akan dipulangkan hari ini.

"Dan rencana akan kita pulangkan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan dari 5 tersangka, Totok merinci, ada seorang tersangka yang melakukan perlawanan pada polisi saat upaya penyergapan dan kejar-kejaran pada Bechi pada Minggu (3/7). Sedangkan sisanya, ada empat tersangka yang melakukan pengadangan kemarin (7/7).

"Satu tersangka kejadian 3 Juli waktu penangkapan penyergapan di hari Minggu. Kemudian empat tersangka waktu kejadian kemarin waktu kita melakukan penangkapan di pondok pesantren," imbuhnya.

Kesemua tersangka akan ditahan siang ini. Para tersangka terancam hukuman 5 tahun.

"Rencana siang hari ini akan kita lakukan penahanan pada lima tersangka dengan pasal 19 UU 12 2022 tentang pidana asusila khususnya dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan ancaman hukumannya 5 tahun," tambah Totok.

Sebelumnya, Bechi menyerahkan diri Kamis (7/7) malam. Bechi akhirnya diserahkan Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan pengadilan untuk segera disidangkan. Proses tahap dua yakni proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim atau dikenal Rutan Medaeng.

Simak Video 'Drama Penangkapan Mas Bechi hingga Akhirnya Menyerahkan Diri':

[Gambas:Video 20detik]




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads