Pengasuh Ponpes Cabul Banyuwangi Sembunyi di Rumah Santri Saat Diburu Polisi

Pengasuh Ponpes Cabul Banyuwangi Sembunyi di Rumah Santri Saat Diburu Polisi

Ardian Fanani - detikJatim
Kamis, 07 Jul 2022 20:53 WIB
FZ, tersangka pemerkosa santri di Banyuwangi
FZ, tersangka pemerkosa santri di Banyuwangi (Foto: Ardian Fanani/detikJatim)
Banyuwangi -

Polisi berhasil menjemput paksa FZ (57 tahun), pengasuh dan pimpinan ponpes di Banyuwangi yang dilaporkan melakukan aksi asusila santrinya. Polisi menangkap FZ di rumah salah satu mantan santrinya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

FZ dijemput paksa setelah mencoba kabur setelah dilaporkan oleh 6 korban santri atas dugaan asusila. Penjemputan dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Timsus ini bertugas melakukan pencarian atas keberadaan FZ. Selain itu mereka juga bertugas mengumpulkan bukti-bukti mendalam untuk mengungkap dan membuat terang benderang kasus asusila terhadap santri secara lebih terperinci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil analisa IT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim akhirnya Kami melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap FZ," tutur Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa, saat konferensi pers pada Kamis sore (7/7/2022).

Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menyampaikan bahwa Timsus Macan Blambangan melakukan penjemputan FZ di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Lokasi ini adalah rumah salah satu mantan santrinya. FZ bersembunyi dan kabur dari dua kali panggilan polisi karena kasus pencabulan dan pemerkosaan santri.

ADVERTISEMENT

"Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif dengan petugas yang menjemputnya. Kenapa FZ memilih tempat persembunyian di Lampung Utara karena disana dia menumpang di rumah salah seorang santri yang dulu pernah mondok di Banyuwangi," papar Mille.

Petugas memerlukan waktu kurang dari 24 jam memulangkan FZ dari Lampung Utara. Dari lokasi penangkapan, Tim kemudian menempuh perjalanan darat ke Bandara Soekarna Hatta selama 8 jam, kemudian FZ diterbangkan ke Banyuwangi.

Sebelumnya polisi telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali terhadap FZ. Panggilan pertama pada 28 Juni lalu, FZ tidak hadir. Begitupun pada panggilan kedua Jumat (1/7/2022) FZ juga tidak hadir. Dalam kedua panggilan itu pun juga tak ada alasan atau keterangan ketidakhadiran FZ.

Oleh karena itu, polisi pun melakukan penjemputan paksa terhadap FZ. Namun karena diduga kabur, Polisi pun melakukan pencarian. FZ diketahui bersembunyi di Lampung Utara dan polisi pun langsung melakukan penangkapan.

Tersangka FZ disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.




(abq/iwd)


Hide Ads