WCC Sebut Mas Bechi DPO Cabul Klaim Bisa Nikahkan Dirinya Sendiri

WCC Sebut Mas Bechi DPO Cabul Klaim Bisa Nikahkan Dirinya Sendiri

Sugeng Harianto - detikJatim
Kamis, 07 Jul 2022 15:33 WIB
MSAT anak kiai Jombang
Bechi anak kiai di Jombang pelaku pencabulan/Foto: dok istimewa
Jombang -

Women Crisis Center (WCC) Jombang menyebut DPO kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) mengeklaim diirnya memiliki kesaktian. Selain menguasai ilmu metafakta yang bisa menyembuhkan orang lain, Bechi mengaku bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapapun wanita yang dikehendakinya.

Hal ini dikatakan Bechi saat merayu korbannya. Kejadian ini berlangsung pada 2017 saat Bechi melakukan open recruitment pencarian tenaga kesehatan. Saat itu, sejumlah korban mendaftar hingga terjadi lah pencabulan sampai persetubuhan.

"Persis kejadiannya Mei 2017, berawal dari open recruitment tenaga kesehatan, saat itu korban di-interview satu per satu, nah di situlah terjadi kasus kekerasan seksual," kata Direktur Woman Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah kepada detikJatim, Kamis (7/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ana yang telah mendampingi korban sejak awal kasus menambahkan, korban menceritakan jika saat kejadian, Bechi mengklaim dirinya memiliki kesaktian hingga bisa menikahkan dirinya sendiri. Saat itu, Bechi menikahkan dirinya dengan korban hingga melakukan pencabulan.

"Modusnya dia bisa menikahkan dirinya sendiri, hanya korban yang nggak punya daya tawar, daya lawan, posisinya inferior jadi dia tak bisa melakukan perlawanan," papar Ana.

ADVERTISEMENT

"Aku nggak bisa detail menceritakan, yang jelas di situ modusnya dia mengaku bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapapun wanita yang dikehendakinya termasuk korban," imbuhnya.

Tak hanya itu, Ana juga mengungkapkan modus tak masuk akal yang dilakukan Bechi. Bechi menyebut dirinya merupakan penjaga lingkaran emas yang hanya memiliki satu sayap. Di mana ia butuh korban untuk menjadi sayapnya.

"Pelaku mengatakan dirinya merupakan penjaga lingkaran emas yang hanya mempunyai satu sayap. Untuk itu dia membutuhkan satu sayap lainnya yaitu korban," pungkas Ana.

Sosok Bechi dan perjalanan kasus cabul yang menjeratnya. Baca di halaman selanjutnya!

Diketahui, Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Saat ini, dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Sementara itu, pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval. Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya. Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang. Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.

Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan Bechi karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan Bechi kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.

Halaman 3 dari 2
(hil/dte)


Hide Ads