Upaya jemput paksa anak kiai di Jombang DPO pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) lagi-lagi terhambat restu ayahnya. Polisi sebenarnya sudah menemukan Mas Bechi. Namun, diduga Bechi kembali berlindung di ketiak sang ayah, petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap polisi bisa tegas menangkap Bechi. Sebab, selama ini penangkapan Bechi sudah berlarut-larut.
"Saya berharap polisi tetap tegas untuk melakukan penegakan hukum dengan menangkap tersangka di tempat," kata Poengky kepada detikJatim, Kamis (7/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sebelumnya Kiai Mukhtar meminta polisi tak mengambil anaknya. Dia berjanji akan mengantar sendiri Bechi ke Polda Jatim. Alasannya, saat ini Bechi masih akan mengikuti acara pelantikan.
Kiai Mukhtar menyampaikan hal ini pada Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat. Kejadian ini terekam dalam video yang diterima detikJatim. Lokasi pengambilan video yakni di kediaman Kiai Mukhtar di dalam Ponpes Shiddiqiyyah.
Poengky meminta sang kiai tak lagi mengingkari janjinya.
"Janji kiai untuk menyerahkan putranya, silakan ditepati saat ini, mohon beliau dapat menyerahkan putranya saat ini kepada polisi di ponpes ketika polisi sedang melakukan pencarian saat ini," imbuhnya.
Pada kesempatan ini, Poengky menyayangkan sikap pelaku hingga Kiai Mukhtar yang tidak kooperatif.
"Polisi sudah berupaya persuasif, tetapi justru tersangka tidak kooperatif," sesalnya.
Perjalanan panjang kasus pencabulan Bechi, di halaman selanjutnya!
Lihat juga Video: Momen Rumah Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Dikepung Polisi
Sebelumnya, Kiai Mukhtar meminta polisi tak mengambil anaknya lagi. Dia berjanji akan mengantar sendiri Bechi ke Mapolda Jatim. Kiai Mukhtar menyampaikan hal ini pada Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.
"Jangan. Nanti kita antar ke sana (kantor polisi)," kata Kiai Muchtar kepada Moh Nurhidayat. "Ya selesai acara ini, pelantikan ini," tambah Kiai Mukhtar.
Diketahui, Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Saat ini, dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.
Sementara itu, pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval. Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya. Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang. Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.
Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan Bechi karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).
Upaya praperadilan Bechi kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.