Ketegangan sempat terjadi dalam aksi jemput paksa penangkapan anak kiai Jombang DPO pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Ada upaya penghalangan dari massa simpatisan Bechi hingga santri ponpes. Polisi pun mengamankan para relawan ini, mereka diangkut dalam 3 truk.
"Kami sempat memilah-milah dan kami sudah angkut 3 truk, belum kita data jumlahnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Ponpes Shiddiqiyyah, Kamis (7/7/2022).
Dirmanto mengatakan, para relawan Bechi ini langsung dibawa ke Polres Jombang. Di sana, mereka akan didata dan dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan kita data ke polres, kita akan periksa semua. Nanti perkembangan akan kita informasikan. Ini salah satunya yang menghalangi tadi, sama sukarelawan ya dari luar-luar dari kan ada," imbuhnya.
Saat disinggung berapa total relawan yang diamankan, Dirmanto menyebut pihaknya masih melakukan pendataan.
"Totalnya masih kita data di Polres. Yang kita bawa 3 truk, kita masih berproses di dalam, kita masih memilah-milah mana yang santri di situ, mana yang relawan, yang relawan ini kita bawa akan kita periksa di polres, belum kita data," tambah Dirmanto.
Pantauan wartawan di lokasi, ratusan aparat masih menjaga ketat akses keluar masuk pesantren. Sedangkan, personel lainnya yang lebih banyak berada di dalam pondok. Aktivitas massa di dalam pondok juga sudah mulai bisa dikondisikan.
Diketahui, Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Saat ini, dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.
Sementara itu, pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval. Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya. Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang. Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.
Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan Bechi karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).
Upaya praperadilan Bechi kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.