Polisi Akui Sempat Dihadang saat Akan Tangkap Anak Kiai Jombang DPO Cabul

Polisi Akui Sempat Dihadang saat Akan Tangkap Anak Kiai Jombang DPO Cabul

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 07 Jul 2022 11:07 WIB
Jombang -

Aksi jemput paksa dilakukan ribuan polisi pada Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), DPO kasus pencabulan. Polisi menyebut ada upaya penghalangan dari massa simpatisan dan santri ponpes.

"Kami Polda Jawa Timur menindaklanjuti kaitannya penanganan kasus cabul oleh MSA, sekarang kami masih proses melakukan penggeledahan di dalam pondok. Mohon doanya mudah-mudahan hari ini kita bisa menemukan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat diwawancara wartawan di tengah proses penangkapan, Kamis (7/7/2022).

Dirmanto menambahkan, ada upaya penghalangan oleh massa. Akhirnya, polisi mau tak mau melakukan upaya mendorong pagar untuk masuk ke dalam Ponpes Shiddiqiyyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sempat tadi waktu kita masuk di pintu gerbang ada para santri, ada simpatisan memanjatkan doa, kita kasih kesempatan 1 jam, ternyata 1 jam belum mau akhirnya kita lakukan upaya paksa mendorong," imbuhnya.

Akibatnya, polisi mengamankan dua orang yang menghalangi aksi polisi.

ADVERTISEMENT

"Ada dua orang yang diamankan ya," tambah Dirmanto.

Pantauan detikJatim di lokasi, aparat masih menjaga ketat akses keluar masuk pesantren. Sedangkan, personel lainnya yang lebih banyak berada di dalam pondok. Aktivitas massa di dalam pondok juga sudah mulai bisa dikondisikan.

Perjalanan panjang kasus pencabulan Bechi, di halaman selanjutnya!

Diketahui, Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Saat ini, dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Sementara itu, pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval. Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya. Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang. Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.

Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan Bechi karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan Bechi kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.

Halaman 2 dari 2
(hil/dte)


Hide Ads