Detik-detik Gagalnya Penyergapan Polisi Tangkap Anak Kiai DPO Pencabulan

Detik-detik Gagalnya Penyergapan Polisi Tangkap Anak Kiai DPO Pencabulan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 06 Jul 2022 19:20 WIB
MSAT anak kiai Jombang
DPO kasus pencabulan Bechi/Foto: dok istimewa
Jombang -

Penyergapan polisi pada iring-iringan mobil rombongan Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang gagal meringkus Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Bechi merupakan DPO kasus pencabulan santriwati. Rombongan ini disergap polisi dalam perjalanan kembali ke pondok dari acara peletakan batu pertama lembaga pendidikan Shiddiqiyyah.

"Acara peletakan batu pertama lembaga pendidikan Shiddiqiyyah. Selesai dari sana, rombongan pulang," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Dari acara peletakan batu pertama lembaga pendidikan Shiddiqiyyah di Kuncung, Ngoro, Jombang, rombongan mengendarai sekitar 13 mobil pada Minggu (3/7) siang. Iring-iringan mobil itu menuju ke Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polda menghubungi kalau sedang melakukan pembuntutan dari Desa Kuncung. Diduga DPO MSAT berada di dalam rangkaian mobil Pak Yai Tar (Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah), kurang lebih 13 mobil," terang Nurhidayat.

Saat itulah tim dari Polda Jatim meminta bantuan personel dari Polres Jombang. Nurhidayat pun mengerahkan anggotanya untuk membantu penyergapan Bechi. Menurutnya, penyergapan sedianya dilakukan di Simpang 4 Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.

ADVERTISEMENT

"Awalnya di Simpang 4 Sambong, ada beberapa mobil yang sudah lewat karena terputus lampu merah. Kemudian dikejar," ungkapnya.

Pengejaran iring-iringan mobil terjadi sampai Jembatan Ploso, Jombang sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut Nurhidayat, tim gabungan dari Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang berhasil menghentikan 11 mobil. Satu dari 11 mobil yang dihentikan, saat itu sempat melakukan perlawanan kepada polisi.

"Saat diminta berhenti malah ada perlawanan dari mobil Panther. Akhirnya anggota fokus ke situ karena infonya DPO naik mobil Panther. Ketika anggota fokus ke mobil yang dikendarai saudara D, melakukan perlawanan, kemudian diamankan," jelasnya.

Sedangkan 2 mobil lainnya berhasil kabur. Bechi diduga kuat berada di salah satu mobil yang lolos. Karena polisi tidak menemukan DPO pencabulan santriwati tersebut di 11 mobil yang dihentikan. Petugas lantas mengizinkan 10 mobil melanjutkan perjalanan. Sedangkan 1 mobil diamankan.

Sayangnya, pengemudi mobil Isuzu Panther warna hitam itu berhasil kabur. Polisi sempat mengamankan 3 penumpang tersebut dan senjata air gun yang ditemukan di dalam mobil. Dua pria dan satu perempuan penumpang mobil dipulangkan keesokan harinya karena dinilai tidak berperan aktif dalam melawan polisi. Polda Jatim masih memburu D.

Polisi kembali gagal bawa Bechi, di halaman selanjutnya!

"D sebagai terlapor membahayakan petugas karena saat diminta berhenti malah berjalan zig-zag sampai akan menabrak petugas. Terkait menghalangi proses hukum, undang-undang keselamatan di jalan dan undang-undang darurat terkait senjata air gun," cetus Nurhidayat.

Upaya penangkapan Bechi dilanjutkan malam hari itu juga ke Ponpes Shiddiqiyyah. Ratusan personel Polres Jombang dan Polda Jatim bersiaga di depan pondok dan sekitarnya. Sekitar pukul 21.15 WIB, Nurhidayat menemui Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah untuk bernegosiasi. Ia menyampaikan permintaan dari Polda Jatim agar Bechi menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum.

"Malam itu ada mobilisasi massa Shiddiqiyyah, terbukti massa yang awalnya landai-landai saja hanya santri, masuklah beberapa sukarelawan yang kami perkirakan malam itu sampai 800 orang," tandasnya.

Negosiasi malam itu tidak membuahkan hasil bagi pihak kepolisian. Karena Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah menolak menyerahkan putranya, Bechi kepada polisi. Ia menilai putranya menjadi korban fitnah dalam kasus pencabulan santriwati tersebut. Ia meminta polisi tidak memaksakan diri menangkap putranya.

Polisi akhirnya batal menjemput paksa Bechi yang saat itu diduga berada di dalam Ponpes Shiddiqiyyah. Hal ini untuk mencegah jatuhnya korban jiwa. Selain kondisi malam hari yang rawan provokasi, saat itu banyak perempuan dan anak-anak di dalam pondok.

Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan Bechi karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan Bechi kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads