Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual Sekolah SPI Kota Batu berlangsung di PN kelas IA Malang, Rabu (6/7/2022). Sidang itu tertutup karena terduga korban masih anak-anak. Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait kembali mempertanyakan terdakwa yang tidak ditahan.
Terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual ini adalah JE yang merupakan pendiri SMA SPI. Arist mempertanyakan keputusan majelis hakim yang tidak menahan JE. Ia mengaku sempat menanyakan hal itu kepada pihak PN Kelas IA Malang yang menyebut bahwa penahanan adalah kewenangan majelis hakim.
"Terkait penahanan itu kami sudah minta penjelasan ke Ketua PN Malang. Beliau mengatakan jika penahanan itu merupakan kewenangan majelis hakim. Saya kira ini memang sangat disayangkan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, sidang lanjutan kasus kekerasan seksual itu bergulir begitu panjang. Kasus yang telah mencuat sejak akhir Mei 2021 lalu ini seakan-akan tak kunjung mendekati putusan akhir hingga sekarang.
Kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang optimistis kliennya tak bersalah. Pasalnya, sejumlah keterangan saksi dalam sidanh sebelumnya diklaim tidak konsisten dan tidak sesuai.
"Misal itu keterangan korban mengaku dicabuli pada tanggal sekian. Tapi kami cocokkan dengan paspor terdakwa, terdakwa saat itu berada di Singapura," kata dia. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 20 Juli 2022 mendatang dengan agenda tuntutan penuntut umum.
Arist Merdeka sempat bersitegang dengan Kuasa Hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang. Arist geram karena kuasa hukum JE menyebut Komnas PA sebagai organisasi ilegal. Hal itu sempat membuat Jeffry dan Arist terlibat adu mulut. Arist tidak terima organisasinya disebut tidak legal.
"Kami sangat kecewa dengan pengacara terdakwa yang menyatakan Komnas PA ilegal. Dari mana dia tahu? Kita berdiri tahun 1998, saya kira itu pernyataan konyol dan itu sangat saya sayangkan," ujarnya kepada awak media.
(dpe/dte)