Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait geram dengan Kuasa Hukum terdakwa kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Kekecewaan itu muncul karena Komnas PA disebut sebagai organisasi ilegal.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa Jeffry Simatupang sesaat sebelum sidang lanjutan kasus kekerasan seksual SPI Kota Batu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Malang pada pukul 10.20 WIB, Rabu (6/7/2022).
Hal itu sempat membuat Jeffry dan Arist terlibat adu mulut. Arist tidak terima organisasinya disebut tidak legal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat kecewa dengan pengacara terdakwa yang menyatakan Komnas PA ilegal. Dari mana dia tahu? Kita berdiri tahun 1998, saya kira itu pernyataan konyol dan itu sangat saya sayangkan," ujarnya kepada awak media.
Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa Jeffry Simatupang optimistis kliennya tidak bersalah. Pasalnya, sejumlah keterangan saksi dalam sidang sebelumnya diklaim tidak konsisten dan tidak sesuai.
"Misal itu keterangan korban mengaku dicabuli pada tanggal sekian. Tapi kami cocokkan dengan paspor terdakwa, terdakwa saat itu berada di Singapura," kata dia.
Persidangan akan kembali dilanjutkan 20 Juli 2022 mendatang dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum.
(dpe/dte)