Kecewanya Korban Pencabulan Lihat Kiai Jombang Bela Anaknya

Kecewanya Korban Pencabulan Lihat Kiai Jombang Bela Anaknya

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 06 Jul 2022 18:01 WIB
MSAT anak kiai Jombang
Bechi anak kiai di Jombang pelaku pencabulan/Foto: dok istimewa
Jombang -

Petinggi Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi mati-matian membela anaknya yang menjadi tersangka kasus pencabulan. Ia justru meminta polisi tak menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Ia menyebut, Bechi difitnah melakukan pencabulan.

Hal ini membuat korban kecewa. Ia merasa tak seharusnya sang kiai yang memahami ilmu agama melakukan hal seperti itu.

"Pagi ini saya dihubungi korban, ia sangat kecewa, ia kecewa sama pesantren, sama kiai kok sampai segitunya ia membela anaknya," kata pendamping korban Nun Sayuti, Rabu (6/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, korban juga kecewa dan merasa sedih dengan penegakan hukum yang terkesan lamban. Hingga kini, korban masih menanti kepastian hukum.

"Ia juga kecewa terhadap penegakan hukum yang lamban sekali. Korban merasa Sedih, ia menunggu kepastian hukumnya," imbuh Nun.

ADVERTISEMENT

Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga, polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads