Belasan orang melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang. Dalam aksi itu massa aksi membentangkan spanduk berisi tuntutan agar pelaku kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu bisa segera dihukum..
Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu Fuad Dwiyono mengatakan, aksi demo itu dilakukan bersamaan dengan berjalannya sidang pemeriksaan terdakwa JEP oleh majelis hakim PN Kelas IA Malang.
"Persidangan ini harus kami kawal, agar keadilan ini berpihak kepada para saksi korban. Serta menjatuhkan hukuman yang adil dan berat sesuai apa yang dilakukan terdakwa," ujarnya kepada awak media, Rabu (6/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad berpendapat terdakwa yang tidak ditahan selama persidangan berlangsung menjadi hal yang tidak wajar. Terlebih adanya tuduhan bahwa saksi korban berbohong membuat pihaknya semakin tak terima.
Ia berharap unsur kebohongan yang dituduhkan pihak terdakwa kepada saksi korban bisa dibuktikan. Menurutnya, menjadi korban kekerasan seksual itu adalah hal yang membebani mental sangat berat.
"Kami berharap majelis hakim bisa menunjukkan keadilan, sebenar-benarnya. Di sini kami mendukung secara moral agar saksi korban tetap teguh pendirian dan tidak goyah dalam menghadapi persidangan," ujarnya.
(dpe/dte)