Sudah lebih 2 tahun, anak kiai di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) menyandang gelar tersangka. Ia juga menyandang status DPO selama lebih 6 bulan. Berbagai upaya dilakukan polisi untuk menangkapnya, namun selalu menemui jalan buntu.
Hal inilah yang membuat Bechi kerap menantang polisi untuk menangkapnya. Pendamping korban, Nun Sayuti menyebut Bechi sering menantang polisi dalam sejumlah postingan di media sosialnya.
"Dia menantang polisi kalau berani tangkap dia. Dia tidak merasa bersalah, bahkan menantang ke polisi," ungkap Nun, Rabu (6/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nun mengaku tak habis pikir, bagaimana Bechi kerap lolos dari penyergapan polisi. Sudah tak terhitung berapa kali polisi ingin menangkapnya hingga terakhir ia bersembunyi di ketiak sang ayah, petinggi Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.
"Luar biasa, orang biasa bisa selalu lolos dari penangkapan polisi," imbuhnya.
Selama menjadi DPO, Bechi disebut bebas berkeliaran. Bahkan, Bechi sering bolak-balik ke Jakarta. Nun mengaku mendapat informasi jika selama ini Bechi tidak hanya berada di Jombang atau hanya bersembunyi di ponpesnya. Ia sering keluar kota dengan bebas. Bechi disebut pernah ke Jakarta.
"Sampai hari ini masih sempat pergi-pergi, masih sering, makanya saat itu dilakukan penyergapan di luar. Sebelum itu juga sempat keluar juga, bulan-bulan yang lalu. Dia biasa keluar sampai ke Jakarta juga," imbuhnya.
Diketahui, saat penyergapan berlangsung, polisi mengejar rombongan 13 mobil yang diduga ada Bechi di salah satu mobilnya. Kejar-kejaran di Jalan Raya Jombang ini berlangsung bak film koboi. Polisi pun berhasil menghentikan 11 mobil, namun Bechi diduga menaiki 2 mobil yang berhasil kabur.
Informasi selengkapnya, di halaman selanjutnya!
Di kesempatan ini, Nun ingin polisi ke depannya lebih tegas. Jika semua tindakan persuasif hingga negosiasi sudah dilakukan, Nun menyebut sudah tak ada cara lain selain melakukan penjemputan paksa. Begitu pula dengan orang-orang yang mencoba melindungi pelaku barus dihukum pula sesuai UU.
"Namun ke depan karena segala upaya sudah dilakukan, mulai dari pemanggilan tersangka, penetapan DPO, negosiasi, penyergapan sudah tidak dilakukan, ya tidak ada lain, ya jemput paksa harus dilakukan. Orang-orang yang mencoba melindungi DPO harus dilakukan tindakan tegas. Ke depannya harus tegas karena segala upaya sudah dilakukan," tegasnya.
Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan Bechi karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).
Upaya praperadilan Bechi kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.