Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, mengatakan vonis majelis hakim tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang digelar secara daring di pengadilan, kejaksaan dan Lapas Tulungagung.
"Terdakwa BTC warga Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol divonis enam tahun penjara. Terkait vonis ini jaksa penuntut umum masih pikir-pikir," kata Agung, Selasa (5/7/2022).
Menurut agung, dalam perkara tersebut hakim menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 285 KUHP, yakni telah memperkosa dengan paksa tiga orang karyawan.
"Vonis majelis hakim dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," imbuhnya.
Menurut Agung, dalam perkara tersebut, terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa dilakukan pada beberapa perempuan di luar perkawinan, padahal terdakwa sudah terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain. Selain itu perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu dan trauma bagi korban.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh para korban," jelasnya.
Kasus dugaan pemerkosaan itu dilakukan tersangka terhadap tiga sales perempuan yang menjadi anak buahnya. Aksi persetubuhan tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda-beda yakni 2019, 2020 dan 2021.
"Ada tiga korban yang, ketiganya adalah sales. Usianya saat itu ada yang 19 tahun, ada juga yang 20 tahun, sudah dewasa semua," ujarnya.
Saat melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban akan dipersulit urusan pekerjaannya jika tidak menuruti kemauannya.
"Lokasinya ada yang di kos Plosokandang, Pulosari dan di sebuah hotel," jelasnya.
Pascakejadian itu para korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kasus itu kepada polisi.
(iwd/iwd)