Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Sempat Akan Bikin Konser Jazz

Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Sempat Akan Bikin Konser Jazz

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 05 Jul 2022 17:41 WIB
MSAT anak kiai Jombang
Anak kiai di Jombang Subchi atau Bechi/Foto: dok istimewa
Jombang -

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), putra Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi menjadi DPO kasus pencabulan santriwati sejak 13 Januari 2022. Tapi sudah 6 bulan berlalu, polisi tak kunjung berhasil menangkapnya.

Padahal, disinyalir selama ini tersangka berada di Jombang. Bahkan, pada akhir Mei lalu, Bechi disebut-sebut akan menggelar konser musik jazz rakyat festival di Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso.

Namun, konser musik yang digelar 31 Mei tersebut tidak mendapatkan izin dari Polres Jombang. Alasan polisi menolak izin konser musik tersebut pertama, belum ada rekomendasi dari instansi atau dinas terkait yang sesuai dengan substansi kegiatannya, serta seluruh kegiatan wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, situasi harkamtibmas di wilayah Kabupaten Jombang khususnya di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang belum memungkinkan diadakan kegiatan konser keramaian.

Ketiga, selama masa pandemi COVID-19, untuk upaya pencegahan penyebaran virus corona dan guna antisipasi timbulnya klaster baru COVID-19 serta menjaga kondusivitas harkamtibmas wilayah Kabupaten Jombang, Polres Jombang tidak mengeluarkan izin keramaian STTP atau kegiatan lainnya di Kabupaten Jombang.

ADVERTISEMENT

Ketua Panitia Jazz Rakyat Festival Mulyono saat itu menjelaskan, konsep acara yang semula berupa festival musik jazz, serta bazar kuliner tradisional dan produk UMKM, diganti sesuai arahan Satintelkam Polres Jombang. Yaitu menjadi bazar kuliner tradisional dan produk UMKM.

"Konsep acara kami ubah, ini juga sesuai arahan pihak Intelkam karena sudah terlanjur berdatangan. Acara tetap berjalan, tapi tanpa musik," jelas Mulyono, Selasa (31/5/2022).

Satu bulan lebih tanpa kabar, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan MSAT yang masih berada di Jombang. Putra Kiai Mukhtar itu diduga kuat berada di salah satu dari 13 mobil yang melaju beriringan. Tim gabungan Resmob Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang menyergap iring-iringan mobil tersebut di Jalan Raya Desa Sambongdukuh pada Minggu (3/7) sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun, rombongan belasan mobil itu kabur ke arah utara atau menuju ke Ploso, Jombang. Sampai di wilayah Ploso, polisi berhasil menghentikan 11 mobil. Sedangkan 2 mobil yang salah satunya diduga kuat ditumpangi MSAT, berhasil lolos dari penyergapan petugas. Polisi mengizinkan 10 mobil melanjutkan perjalanan karena tidak menemukan MSAT di dalamnya.

Sedangkan 1 mobil Isuzu Panther warna hitam yang dikemudikan D, diamankan polisi karena sempat memepet dan akan menabrak anggota Resmob Polda Jatim yang melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor. Sayangnya, D berhasil kabur setelah sempat diamankan petugas.

Saat itu, polisi mengamankan mobil Panther, 3 penumpang dan senjata air gun ke Polda Jatim. Dua penumpang laki-laki dan satu perempuan itu dipulangkan keesokan harinya karena bukan mereka yang melakukan perlawanan kepada polisi.

"Untuk DPO MSAT ada atau tidaknya di rombongan itu, belum bisa kami pastikan karena ada satu dua kendaraan yang lolos. Jadi, dari analisis kami kemungkinan ada. Karena kalau tidak ada harusnya mereka kooperatif," terang Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.

Di hari yang sama, polisi mendeteksi DPO MSAT masih berada di Jombang. Tersangka kasus pencabulan santriwati itu disinyalir berada di dalam pondok yang diasuh ayahnya. Yaitu di Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso. Upaya penangkapan pun dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Jatim.

Negosiasi penangkapan Subchi gagal, di halaman selanjutnya!

Ratusan polisi dikerahkan ke lokasi, baik untuk menjaga keamanan maupun membantu proses penangkapan. Polres Jombang saja menerjunkan sekitar 200 personel di depan pondok dan sekitarnya. Ratusan polisi tersebut salah satunya bertugas mengalihkan arus lalu lintas untuk mencegah massa berdatangan ke pondok. Bantuan 30 personil dari Kodim 0814 bersiaga di markas Koramil Ploso. Sedangkan tim dari Polda Jatim bersiaga di luar pondok.

Meski begitu, Polda Jatim memilih jalur negosiasi dengan Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Langkah persuasif ini ditempuh untuk mencegah perlawanan dari jemaah Shiddiqiyyah yang berpotensi mengakibatkan korban jiwa. Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat ditunjuk sebagai negosiator.

Seorang diri memakai kopiah hitam dan berseragam lengkap, Nurhidayat masuk ke kediaman Kiai Mukhtar sekitar pukul 21.15 WIB. Ia menyampaikan satu pesan dari Polda Jatim kepada pimpinan jemaah Shiddiqiyyah tersebut. Saat itu, negosiasi disaksikan ratusan jemaah pondok.

"Saya hanya menyampaikan satu pesan kepada Mbah Yai (Kiai Mukhtar) secara beretika. Saya sampaikan MSAT ini supaya kooperatif dengan pihak Polda untuk mengikuti proses hukum, saya sampaikan itu saja," kata Nurhidayat kepada detikJatim, Senin (4/7/2022).

Dalam negosiasi yang berlangsung singkat itu, Nurhidayat juga sempat mengamati situasi di dalam Ponpes Shiddiqiyyah. Menurutnya, saat itu banyak jemaah perempuan dan anak-anak di lokasi.

"Situasi malam, kalau ada provokasi, misalnya ada pelemparan batu satu saja akan diikuti jemaah yang lain sambil meneriakkan kata-kata provokasi. Itu hasil pemetaan saya kemarin malam," jelasnya.

Negosiasi menemui jalan buntu karena Kiai Mukhtar menolak permintaan polisi untuk menyerahkan putranya, MSAT. Pemimpin jemaah Shiddiqiyyah ini menilai putranya menjadi korban fitnah dalam kasus pencabulan santriwati tersebut. Saat itu, ia meminta polisi tidak memaksakan diri menangkap putranya.

Nurhidayat lantas keluar dari Ponpes Shiddiqiyyah untuk melaporkan hasil negosiasi sekaligus situasi di dalam pondok kepada pimpinannya di Polda Jatim. Rencana penangkapan paksa MSAT yang disinyalir berada di dalam pondok pun dibatalkan.

"Kalau dipaksakan berpotensi jatuh korban, baik dari anggota maupun jemaah. Setelah saya laporkan ke pimpinan, kami rapatkan, keputusan pimpinan menarik (pasukan), ya sudah kami tarik sekitar pukul 22.00 WIB," tandasnya.

Sebelumnya, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.

Halaman 2 dari 2
(hil/dte)


Hide Ads