Polisi Sempat Dikerahkan Saat Negosiasi Penangkapan Anak Kiai DPO Pencabulan

Polisi Sempat Dikerahkan Saat Negosiasi Penangkapan Anak Kiai DPO Pencabulan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 04 Jul 2022 18:44 WIB
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat
Kapolres Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Penangkapan anak kiai di Jombang, MSAT (42) yang menjadi DPO kasus pencabulan santriwatinya gagal dilakukan. Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menyebut, usai melakukan kejar-kejaran pada Minggu (3/7/2022) siang, malamnya polisi sempat bernegosiasi dengan Pengasuh Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah untuk menangkap MSAT.

Hasilnya, pemimpin pesantren tersebut menolak menyerahkan putranya. Hal ini berawal saat tim dari Ditreskrimum Polda Jatim melacak keberadaan MSAT pascapenyergapan di wilayah Ploso pada Minggu (3/7) sekitar pukul 13.00 WIB.

Karena dalam penyergapan itu, DPO kasus pencabulan santriwati tersebut tidak berhasil ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat dari siang itu kan sampai ada perlawanan, Polda memetakan DPO diduga masuk ke pondok. Otomatis kami kan harus menindak tegas," kata Nurhidayat kepada detikJatim, Senin (4/7/2022).

Oleh sebab itu, upaya penangkapan MSAT dilakukan Polda Jatim ke Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah di Desa Losari, Ploso, Jombang. Nurhidayat menyebut Dirreskrimum Polda Jatim turun langsung memimpin upaya penangkapan MSAT kemarin malam. Sementara dirinya ditunjuk menjadi negosiator.

ADVERTISEMENT

"Kemarin malam saya masuk sendirian tanpa pengawalan sebagai negosiator. Untuk mencegah stigma polisi anti pondok. Dengan masuknya saya menjadi negosiator, harapan kami ingin menunjukkan kami baik-baik saja dengan pondok, dengan pondok lo ya, bukan dengan MSAT," terangnya.

Nurhidayat menjelaskan, Polres Jombang menerjunkan sekitar 200 personel berseragam dan berpakaian preman di Ponpes Shiddiqiyyah dan sekitarnya. Di antaranya, Pleton Asmaul Husna dan para polwan. Ratusan polisi itu salah satunya bertugas mengalihkan arus lalu lintas untuk mencegah jemaah lainnya berdatangan ke pondok.

Selain itu, Kodim 0814 Jombang juga memberikan bantuan 30 personel yang bersiaga di markas Koramil Ploso. Sedangkan personel yang dipimpin Direskrimum Polda Jatim bersiaga di luar pondok.

"Sama dengan polres, rekan-rekan TNI juga membantu kami memelihara harkamtibmas untuk mencegah masalah lain. Kalau terjadi kericuhan, kami sifatnya menenangkan massa," jelasnya.

Saat Kapolres Jombang masuk seorang diri melakukan negosiasi ke ponpes, di halaman selanjutnya:

Memakai kopiah dan berseragam lengkap, Nurhidayat sendirian masuk ke kediaman Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara, beberapa anggotanya bersiaga di depan ring 2 pondok yang cukup jauh dari kediaman sang kiai.

Sekitar 15 menit kemudian, ia ditemui Kiai Mukhtar. Negosiasi berlangsung di kediaman Kiai Mukhtar sekaligus tempatnya biasa memberi tausiyah kepada jemaahnya. Ratusan jemaah Shiddiqiyyah menyaksikan negosiasi tersebut.

"Saya pikir negosiasi di ruangan khusus, ternyata saya dihadapkan ke ratusan jemaah yang mudah diprovokasi. Sangat rawan sekali, makanya saya tidak berdebat lama. Kalau di ruangan khusus, saya bisa menyampaikan panjang lebar," cetusnya.

Sayangnya, negosiasi menemui jalan buntu. Kiai Mukhtar menolak permintaan polisi untuk menyerahkan putranya, MSAT. Kiai Mukhtar menyebut, putranya menjadi korban fitnah dalam kasus pencabulan santriwati tersebut. Ia meminta polisi tidak memaksakan diri menangkap putranya.

"Ketika Mbah Yai (Kiai Mukhtar) berstatemen seperti itu, selesai tugas saya. Saya sampaikan ke pihak polda. Setelah saya laporkan ke pimpinan, kami rapatkan, keputusan pimpinan menarik (Pasukan), ya sudah kami tarik sekitar pukul 22.00 WIB," tandasnya.

Sebelumnya, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads