Polisi menangkap seorang pegawai percetakan di Surabaya. Pegawai itu ditangkap karena mempunyai dan mengonsumsi sabu.
Tersangka berinisial TR (52) warga Surabaya. TR ditangkap oleh Satresnarkona Polrestabes Surabaya pada Senin (20/6) di kawasan Sawahan.
"Tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dan kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram sabu" ujar Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marundurui, Senin (4/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel mengatakan setelah TR ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Surabaya, TR mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial SL yang saat ini dalam pengejaran petugas.
"Barang bukti itu dibeli dari seorang berinisial SL yang saat ini masih DPO," ungkap Daniel.
Daniel mengatakan barang bukti sabu tersebut dibeli tersangka seharga Rp 3,4 juta dengan cara di transfer. Setelah itu, barang tersebut kemudian dikirimkan kepada tersangka. Sedangkan pekerjaan tersangka yakni bekerja di tempat percetakan.
"Alasannya, dikonsumsi oleh tersangka agar kuat saat bekerja. Saat ini kami kami terus kembangkan kasus ini," ungkap Daniel.
Atas perbuatan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti yakni 1 plastik berisi 7,50 gram sabu, 3 alat hisap, 1 dompet.
Tersangka juga terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
(iwd/iwd)