Video Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi meminta Kapolres Jombang tidak menangkap putranya, MSAT (42) yang menjadi DPO kasus pencabulan, beredar melalui WhatsApp. Video itu direkam saat proses negosiasi penangkapan MSAT.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, video yang beredar merupakan momen dirinya bernegosiasi dengan Kiai Mukhtar pada Minggu (3/7) sekitar pukul 21.15 WIB. Saat itu, dia yang masuk seorang diri memakai kopiah dan berseragam lengkap. Ia ditemui Kiai Mukhtar dan ratusan jemaah Shiddiqiyyah.
Lokasi negosiasi di kediaman Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah yang biasa dipakai Kiai Mukhtar menyampaikan tausiyah kepada para jemaahnya. Yaitu di Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhidayat mengakui, ia tak ingin berdebat banyak saat Kiai Mukhtar sedang berbicara. Hal ini dilakukan karena situasinya tengah rawan. Ia tengah dihadapkan dengan ratusan jemaah yang mudah diprovokasi.
"Saya pikir negosiasi di ruangan khusus, ternyata saya dihadapkan ke jemaah yang mudah diprovokasi. Sangat rawan sekali, makanya saya tidak berdebat lama," kata Nurhidayat kepada detikJatim, Senin (4/7/2022).
"Kalau di ruangan khusus, saya bisa menyampaikan panjang lebar. Makanya di dalam video itu saya hanya menyampaikan satu pesan kepada Mbah Yai (Kiai Mukhtar) secara beretika," imbuhnya.
Pada momen tersebut, Nurhidayat ditunjuk menjadi negosiator. Upaya penangkapan MSAT yang disinyalir berada di Ponpes Shiddiqiyyah kemarin malam dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Jatim.
Sekitar 200 personel Polres Jombang diterjunkan ke pondok dan sekitarnya. Bantuan 30 personel dari Kodim 0814 bersiaga di markas Koramil Ploso. Sedangkan personel dari Polda Jatim bersiaga di luar pondok.
Meski begitu, upaya penangkapan DPO MSAT dilakukan melalui jalur negosiasi untuk mencegah terjadinya perlawanan dari massa pondok yang bisa memicu korban jiwa. Baik dari pihak kepolisian maupun jemaah Shiddiqiyyah.
"Kemarin malam saya masuk sendirian tanpa pengawalan sebagai negosiator untuk mencegah stigma polisi anti pondok. Dengan masuknya saya menjadi negosiator harapan kami ingin menunjukkan kalau kami baik-baik saja dengan pondok, dengan pondok lo ya, bukan dengan MSAT," jelasnya.
Negosiasi menemui jalan buntu, di halaman selanjutnya:
Sayangnya, negosiasi menemui jalan buntu. Kiai Mukhtar menolak permintaan polisi untuk menyerahkan putranya, MSAT. Karena ia menilai putranya menjadi korban fitnah dalam kasus pencabulan santriwati tersebut.
Ia meminta polisi tidak memaksakan diri menangkap putranya. Kali ini, polisi memilih mengalah. Mereka meninggalkan Ponpes Shiddiqiyyah sekitar pukul 22.00 WIB.
Upaya penangkapan kemarin malam itu menjadi lanjutan penyergapan yang gagal di wilayah Ploso, Jombang sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tim gabungan Resmob Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang menyergap iring-iringan 13 mobil.
Polisi berhasil menghentikan 11 mobil. Namun, mereka tidak berhasil menemukan MSAT. DPO kasus pencabulan santriwati itu diduga berada di salah satu dari 2 mobil yang lolos dari penyergapan. Salah satu mobil yang dihentikan polisi sempat melakukan perlawanan.
Saat ini, Polda Jatim memburu D, sopir mobil Isuzu Panther yang sempat membahayakan petugas. Mereka juga menyelidiki pemilik senjata air gun yang ditemukan di dalam mobil warna hitam itu.
Berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).
Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.
(hil/fat)